Rabu 26 Jun 2019 23:30 WIB

Warga NTB Diimbau Waspada Peredaran Obat Palsu Halusinogen

BPOM menemukan adanya peredaran obat palsu di Mataram.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Dwi Murdaningsih
Barang bukti obat-obatan yang diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus tindak pidana peredaran yang diduga palsu dan obat keras ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Barang bukti obat-obatan yang diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus tindak pidana peredaran yang diduga palsu dan obat keras ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Barat (NTB) Siti Rohmi Djalilah mengimbau masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan saat akan membeli obat. Imbauan tersebut dia sampaikan menyusul ditemukannya peredaran ribuan tablet dari beberapa obat ilegal sejenis pil Halusinogen seperti pil Trihexyphenidyl palsu.

Obat ini jika dikonsumsi dapat menimbulkan efek buruk bagi kesehatan, bahkan merusak mental masyarakat. "Berhati-hatilah saat akan membeli obat, teliti kemasannya, izin edar, dan tanggal kadaluarsa pada produk obat dan makanan tersebut sebelum dikonsumsi," ujar Rohmi di Mataram, NTB, Rabu (26/6).

Baca Juga

Rohmi mengajak masyarakat melaporkan hal-hal yang mencurigakan, termasuk apotek atau kios tempat penjualannya. Rohmi juga meminta instansi terkait lebih intens memberikan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi celah bagi pelaku kejahatan untuk mengedarkan obat-obat berbahaya di tengah ketidaktahuan masyarakat.

Kepala Badan POM Mataram Ni Suarningsih mengatakan berdasarkan hasil operasi tindakan pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat yang dilakukannya, telah diamankan sebanyak 15 ribu papan pil Trihexyphenidyl ilegal. Nilainya mencapai  Rp 150 juta dari tangan tiga tersangka di Gomong, Kota Mataram.

"Obat-obat yang diamankan tersebut adalah obat ilegal sejenis pereda rasa sakit atau obat penenang untuk mengobati penyakit Parkinson," ujar Suarningsih.

Suarningsih menyampaikan obat-obat tersebut kalau dipakai secara berlebihan dapat menimbulkan efek negatif seperti halusinasi, berperilaku negatif, merasa menjadi lebih berani, hinga bertindak kriminal.  Suarningsih menyebutkan ciri-ciri obat ilegal pereda rasa sakit Trihexyphenidyl dengan mudah dapat dikenali dari kemasannya yang lebih kecil dari yang asli.

Warnanya berbeda dari yang asli, di mana strip pada obat tersebut hitam-hitam, sedangkan yang asli strip warna hijau dan coklat. "Obat ilegal ini warnanya mencolok dan berbeda dengan yang terdaftar di BPOM," kata Suarningsih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement