Rabu 26 Jun 2019 20:30 WIB

Terbitkan IMB Reklamasi, Anies Dinilai tak Konsisten

KSJT anggap keputusan Anies telah mengamini Pulau Reklamasi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Ayu Eza Tiara, menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tak konsisten dengan janjinya saat kampanye pemilihan gubernur 2017 lalu. Hal itu, kata ia, ditunjukkan dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan-bangunan di Pulau Reklamasi.

"Dengan menerbitkan IMB artinya pemerintah tidak konsisten dengan apa yang sudah di janjikan," ujar Ayu kepada Republika.co.id, Rabu (26/6).

Baca Juga

Ia mengatakan, penerbitan IMB terhadap ratusan bangunan di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju dianggap bermasalah. Dengan begitu, kata Ayu, maka saja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI saat ini mengamini Pulau Reklamasinya. "Menerbitkan IMB di atas pulau yang bermasalah, maka sama saja mengamini pulau reklamasinya. Karena dasarnya saja sudah salah," lanjut Ayu.

Ia menuturkan, saat kampanye pencalonannya menuju orang nomor satu, Anies sesumbar menolak reklamasi. Dengan alasan reklamasi memberikan dampak buruk kepada nelayan dan lingkungan sekitarnya.

Penolakan reklamasi itu juga disampaikan Anies beserta calon wakil gubernurnya saat itu, Sandiaga Salahuddin Uno dalam debat putaran kedua pada pilgub 2017 lalu. Menurut dia, Anies bahkan pernah menemui nelayan yang terdampak reklamasi bernama Khalul.

"Saat bertemu dengan Anies, Khalil juga pernah menyampaikan keluhannya yaitu kehadiran pulau yang dibangun PT Muara Wisesa Samudra saat itu hidup nelayan jadi susah," tutur Ayu.

Berdasarkan keterangan dari Khalil, Ayu menceritakan, perahu nelayan berukuran kecil tidak bisa langsung ke laut lepas. Di tambah lagi, saat ini nelayan sengsara dengan pembagunan breakwater atau batu pemecah gelombang di lepas pantai.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pun menjelaskan polemik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju. Anies mengutarakan reklamasi dan penerbitan IMB tersebut merupakan hal berbeda.

Ia menyebutkan, adanya IMB merupakan bentuk pemanfaatan lahan hasil reklamasi. "Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda. Itulah janji kami sejak masa kampanye," kata Anies melalui keterangan resmi yang dirilis Kamis (13/6) malam.

Ia menjelaskan, reklamasi adalah kegiatan membangun daratan di atas perairan atau pembuatan lahan baru. Anies mengatakan, kegiatan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta telah dihentikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement