Rabu 26 Jun 2019 16:22 WIB

Putusan MK Upaya Final BPN Ungkap Dugaan Kecurangan Pilpres

BPN menyatakan gugatan ke MK juga merupakan upaya mencari legitimasi dari masyarakat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator juru bicara (jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, belum mengetahui apakah Prabowo-Sandiaga akan membawa dugaan kecurangan pemilu tersebut ke Mahkamah Internasional. Namun, menurutnya, upaya melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini merupakan upaya final atau terakhir untuk menguji legalitas proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. 

"Kami selalu tafsirkan ada dua upaya yang kami lakukan. Pertama upaya mencari legalitas, di sisi lain juga upaya mencari legitimasi dari masyarakat," katanya, Rabu (26/6).

Baca Juga

Melalui persidangan kemarin, ia menuturkan, kuasa hukum dan sejumlah saksi telah berupaya menjelaskan ke publik terkait bagaimana dugaan kecurangan itu terjadi. Ia menegaskan, apa yang menjadi putusan hakim nantinya, BPN akan menghormati putusan tersebut.

"Yang jelas kita sudah sampaikan legitimasi ada fakta curang kecurangan, kami sebutnya ada fakta permufakatan curang yang terjadi dari hulu sampai hilir," ujarnya.

Selanjutnya, ia menyerahkan keputusannya kepada masyarakat. Ia meyakini masyarakat sudah bisa menilai adanya dugaan kecurangan yang terjadi selama pilpres 2019.

MK akan membacakan putusannya atas sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6) besok. Pembacaan akan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement