Rabu 26 Jun 2019 16:14 WIB

Pihak yang Berperkara tak Boleh Interupsi Sidang Putusan

Pembacaan putusan hanya mendengarkan apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim MK.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Suasana sidang sengketa Pemilhan Presiden (Pilpres) 2019 beragendakan mendengarkan keterangan saksi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu(19/6).
Foto: Republika/Putra M Akbar
[Ilustrasi] Suasana sidang sengketa Pemilhan Presiden (Pilpres) 2019 beragendakan mendengarkan keterangan saksi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu(19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan pihak yang berperkara tidak diperkenankan menyampaikan interupsi pada pembacaan sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden 2019. Pembacaan putusan merupakan ruang hakim untuk menyampaikan pernyataannya. 

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pembacaan putusan hanya mendengarkan apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim konstitusi. "Para pihak semuanya sudah diberikan kesempatan kemarin kan. Besok giliran MK menyampaikan putusan," dia di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Baca Juga

Fajar mengatakan pembacaan putusan itu termasuk adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara para hakim konstitusi. "Kalau ada hakim berbeda pendapat, itu menyampaikan pendapatnya yang berbeda itu ke dalam putusan menjadi bagian yang tidak terpisahkan," ujar dia.

Menurut dia, jika ada perbedaan pendapat maka pasti akan diumumkan dalam persidangan secara terbuka. Terkait dibacakan seluruhnya atau tidak, kata Fajar, itu tergantung dari keputusan hakim konstitusi mau membacakan atau tidak.

Majelis hakim konstitusi telah selesai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019. Dengan begitu, MK sudah siap menggelar sidang pengucapan putusan perkara tersebut besok, Kamis (27/6).

"RPH sudah selesai artinya putusan sudah siap dalam arti siap untuk dibacakan. Majelis hakim memastikan, hari Kamis besok putusan siap diucapkan," ujar Fajar.

Hari ini, MK akan melakukan rapat internal yang lebih bersifat persiapan teknis demi kelancaran sidang pembacaan putusan. Berbeda dengan sidang pekan lalu, pembacaan putusan merupakan panggung milik majelis hakim konstitusi.

"Ini kesempatan majelis hakim setelah kemarin pemohon-termohon diberikan kesempatan, diberikan ruang, untuk memberikan keterangan. Nah, sekarang giliran mahkamah memutus," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement