REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut memberikan tanggapan terkait proses persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. MUI menyatakan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memenuhi lima prinsip.
"MUI mencermati dengan seksama bahwa proses persidangan di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan lancar, tertib dan menjujung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, independensi, keterbukaan, dan profesional," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (26/6).
Untuk itu, MUI mengimbau kepada semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada para hakim mahkamah untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya, jujur, dan penuh tanggung jawab baik kepada bangsa, negara, maupun kepada Allah SWT. MUI juga mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima putusan majelis hakim dengan penuh kesadaran dan keihlasan.
Sebab, ia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. "Putusan mahkamah harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pemilihan Umum, sebagaimana kaidah fikih, hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf (keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan)," katanya.
MUI juga mengapresiasi semua pihak yang untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. MUI menyatakan hal tersebut bukan saja merupakan bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan yang sangat terpuji. Lebih dari itu, proses penyelesaian sengketa melalui hukum juga memberikan pembelajaran masyarakat untuk berdemokrasi secara sehat, dewasa, dan bermartabat.
Dia mengatakan, MUI mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas dan tidak melakukan aksi kekerasan dan tindak pelanggaran hukum lainnya. Dia meminta warga tetap mengedepankan sikap santun, damai dan akhlakul karimah dalam menyampaikan tuntutan aspirasinya.
"Marilah kita kembali merajut persaudaraan kebangsaan yang selama ini sempat terkoyak akibat perbedaan pilihan politik, demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, damai dan diridhoi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya.
MK berencana membacakan hasil putusan majelis terkait PHPU Pilpres 2019 pada Kamis (27/6) nanti. Langkah tersebut lebih cepat satu hari dari jadwal sebelumnya pada Jumat (28/6). Secara undang-undang MK memiliki batas waktu memutuskan PHPU pada 28 Juni nanti.