REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan, pihaknya mengharapkan para pendukung kedua paslon capres-cawapres mengikuti dan mematuhi imbauan dari paslon. Salah satunya mengikuti imbauan dari capres 02, Prabowo Subianto yang meminta pendukungnya tidak turun ke jalan untuk merespons putusan MK yang akan dibacakan Pad Kamis (27/6).
"Ya kita harapkan pendukung akam mengikuti apa yang disampaikam oleh Pak Prabowo," ujar Evi kepada wartawan di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Evi mengatakan, semua pihak menanggapi putusan MK dengan damai. Pasalnya, ciri masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang mengutamakan kerukunan, kekeluargaan, dan saling mengasihi di antara sesama.
"Dan tentu itu harus kita tonjolkan itu bahwa kita sama semua satu Tanah Air, satu bangsa. Kompetisi ini akan kita akhiri pada saat putusan MK dibacakan," tegasnya.
Terkait aksi lain yang kemungkinan digelar di KPU, MK maupun Bawaslu, Evi mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang karena hal tersebut merupakan hak setiap warga negara dan merupakan bagian dari proses demokrasi. Yang terpenting, kata dia, tetap menjaga ketertiban dan melakukan aksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau unjuk rasa ini tentu kan kami tidak bisa menghindari atau menolak, tapi ini jadi bagian daripasa demokrasi kita. Dan tentu saja bisa menjaga ketertiban dan pihak kemanan-lah yang penanggung jawab terhadap seluruh peoses yang akan dijalankam pengunjuk rasa. Bagi kami, kami fokus pada tugas kita saja untuk menindaklanjuti putusan MK," tambahnya.
Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, Prabowo mengimbau kepada para pendukung tidak perlu turun ke MK untuk mendengarkan putusan MK. Para pendukung diminta agar merespon putusan MK dengan damai.
"Seperti Pak Prabowo sampaikan bahwa upaya akhir kami adalah konstitusional melalui MK. Untuk relawan, pendukung, masyarakat, kami imbau lakukan kegiatan damai, berdoa dan sebagainya," ujar Dahnil Anzar di Jakarta, Senin (24/6).
Meski sudah memberi imbauan, Dahnil mengakui pihaknya tidak bisa melarang masyarakat yang nanti akan menggelar aksi demi menyalurkan aspirasi. Menurut dia, jika ada aksi berarti sudah berada di luar wewenang BPN dan tak ada kuasa untuk melarang warga yang menggelar aksi.
"Kalau ada mobilisasi massa itu di luar instruksi kami. Tapi kami tak punya kuasa melarang hak konstitusi warga," tegasnya.