Rabu 26 Jun 2019 06:53 WIB

Sistem Zonasi Sekolah: Distribusi Siswa tak Merata

Meski tujuannya baik, sistem zonasi sekolah saat ini dinilai masih belum siap.

Rep: Lilis Sri Handayani, Arie Lukihardianti/ Red: Elba Damhuri
Warga berunjuk rasa di kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/6). Mereka memprotes kebijakan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi.
Foto: Didik Suhartono/Antara
Warga berunjuk rasa di kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/6). Mereka memprotes kebijakan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berdampak pada tidak meratanya distribusi siswa di sejumlah sekolah. Di saat sebagian sekolah kelebihan siswa, di waktu bersamaan adapula sekolah yang justru kekurangan siswa.

Kasi Kurikulum dan Peserta Didik SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu Pendi Susanto mengatakan, kekurangan siswa itu di antaranya terjadi di sejumlah sekolah satu atap atau gedungnya satu lokasi dengan tingkat di bawahnya. Hal itu terjadi karena kurangnya jumlah siswa kelas enam di SD penyangganya.

“Di Indramayu ada 14 SMP satu atap. Sebagian masih kurang kuota rombelnya (rombongan belajar),” ujar Pendi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/6).

Pendi mencontohkan, sekolah yang kekurangan siswa itu di antaranya terjadi pada SMP satu atap Lohbener yang baru memperoleh 18 siswa dari kuota 32 siswa. Selain itu, SMP satu atap Tukdana yang baru memperoleh sekitar 40 siswa dari kuota 64 siswa.

Kekurangan siswa di sejumlah sekolah itu justru diikuti dengan kelebihan siswa di sekolah lain yang masih satu wilayah. Seperti yang terjadi di SMPN 1 Balongan yang kelebihan sekitar 60 siswa, sedangkan di SMPN 2 Balongan justru kekurangan siswa.

Meski demikian, Pendi mengaku, tak bisa memaksa siswa yang tak tertampung di sebuah sekolah untuk masuk ke sekolah yang masih kekurangan siswa. Dia mengatakan, tak sedikit siswa yang tak tertampung itu justru memilih sekolah swasta.

“Di sekolah swasta pun terjadi hal seperti itu. Ada sekolah yang kelebihan siswa, ada pula yang kekurangan siswa,” kata Pendi. Sekolah swasta yang kekurangan siswa itu lebih banyak di wilayah kota. Sebab, di wilayah kota banyak terdapat sekolah negeri.

Pendi menilai, masih banyak hal dalam penerapan sistem zonasi yang perlu dibenahi oleh pemerintah. Salah satunya, mengenai penempatan guru yang juga mesti diberlakukan dalam skema besar sistem zonasi.

Dengan penerapan sistem zonasi, guru-guru yang berkualitas baik bisa ditempatkan secara merata ke berbagai sekolah. Dengan cara itu, bisa meningkatkan kualitas belajar mengajar di berbagai sekolah.

Tak hanya itu, lanjut Pendi, penerapan sistem zonasi juga semestinya diikuti dengan pembenahan di satuan pendidikannya. Hal tersebut termasuk sarana prasarana sekolah. “Jadi, siswa tidak akan keberatan sekolah di manapun jika kualitas sekolah dan gurunya juga bagus,” ujar Pendi.

Anggota Komisi X DPR RI asal daerah pemilihan Kabupatan/Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu, Dedi Wahidi, menilai, sistem zonasi dalam PPDB belum saatnya diterapkan saat ini. Meski tujuannya baik untuk pemerataan siswa, saat ini penerapan sistem zonasi dinilai masih belum siap.

“Sistem zonasi bisa diterapkan ketika sarana dan prasarana pendidikan sudah tersedia secara merata, mulai dari bangunan sekolah beserta perlengkapannya serta tenaga pengajarnya,” ujar Dedi.

Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan mengklaim masih menerima laporan kejanggalan dan kecurangan dalam PPDB 2019 ini. Menurut dia, carut-marut PPDB terjadi akibat terlalu besarnya kuota untuk jalur zonasi. Akibatnya, kata dia, yang punya akademik bagus tidak terakomodasi.

“Kesalahan pemerintah, saat ini belum merata mutu sekolah dari sarana dan prasarana. Makanya, orang tua siswa masih ingin menyekolahkan anaknya ke sekolah favorit,” ujar dia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sebelumnya menyatakan, akan tetap melanjutkan PPDB berbasis zonasi dan akan terus mengevaluasi sistem ini. Dia menyebut, pemerintah daerah lebih layak diprotes terkait polemik sistem zonasi PPDB.

Dia meminta pemerintah daerah agar mampu mengatur dan memenuhi kebutuhan pendidikan bagi warga di wilayahnya. “Memang yang disumpahserapahi saya. Yang mestinya diprotes itu adalah (pemerintah) daerah-daerahnya. Tapi, tidak apa-apa kalau saya yang harus disumpahserapahi,” kata Muhadjir.

Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto mengaku, tak menyetujui adanya sistem zonasi ini. Menurut dia, sistem itu menihilkan adanya kontestasi kualitas pendidikan antara sekolah satu dan lainnya. Seharusnya, menurut dia, siswa atau orang tua siswa dibebaskan untuk mendaftar di sekolah mana saja tanpa ada batasan wilayah.

“Faktanya, penyelenggara pendidikan, meskipun silabus sama, pelaksanaan berbeda. Ada trust dan mimpi dari orang tua menyekolahkan anaknya di sekolah tertentu,” kata dia.

(bayu adji ed: mas alamil huda)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement