REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terdakwa Jorgei Rafael Albornoz Gamarra yang merupakan warga negara asal Peru divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar. Dia terbukti memiliki sekitar empat kilogram kokain.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Ekaputra, di Denpasar, Bali, Selasa.
Dalam kasus ini, terdakwa terbukti bersalah karena tanpa izin pihak berwenang dengan membawa sekitar empat kilogram kokain yang berwarna hitam padat dengan tujuan ke Bali. Terdakwa dijerat dalam Pasal 113 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat persidangan terdakwa yang didampingi oleh seorang penerjemah. Pengacaranya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dulu atas keputusan dari Ketua Majelis Hakim.
Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Dipa Umbara, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.
Kasus ini berawal dari kedatangan terdakwa yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan melewati pemeriksaan mesin "X-Ray". Namun, saat pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai yang ada pada koper yang dimiliki oleh terdakwa.
Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap koper yang dibawa terdakwa. Saat itu, ditemukan benda berupa padatan hitam yang merupakan Narkotika jenis kokain.
Kokain tersebut disembunyikan dengan posisi di dinding bagian dalam koper agar tidak terlihat oleh petugas. Petugas juga melakukan pengecekan dengan menggunakan alat pendeteksi agar terbukti dengan jelas.
"Kasusnya, dia (Gamarra) dititipin orang dan dia tidak tahu. Narkoba itu dicor di koper jadi bukan kokain putih murni sudah hitam padat. Jadi berat awal diperkirakan empat kilogram, tapi itu belum murni ketika diekstraksi di Surabaya jadi satu kilogram," kata Jaksa Penuntut Umum, pada sidang sebelumnya.
Dari barang bukti tersebut, diperkirakan narkotika jenis kokain yang dibawa terdakwa memiliki nilai edar sebesar Rp 10 miliar.