Selasa 25 Jun 2019 17:45 WIB

Pemprov Sumut akan Periksa Izin Pabrik Mancis yang Terbakar

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan izin pabrik mancis segera diperiksa

Warga mengerumuni lokasi rumah yang dijadikan pabrik pembuat korek gas (mancis) pasca kebakaran di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Sabtu (22/6). Peristiwa kebakaran menewaskan 30 orang.
Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Warga mengerumuni lokasi rumah yang dijadikan pabrik pembuat korek gas (mancis) pasca kebakaran di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Sabtu (22/6). Peristiwa kebakaran menewaskan 30 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan pemerintah provinsi akan segera memeriksa kelengkapan izin operasi pabrik perakitan macis di Kabupaten Langkat. Pabrik itu terbakar pada 21 Juni lalu dan menewaskan 30 orang.

"Saya baru tahu sebuah rumah dijadikan pabrik perakitan mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat," kata Edy, Selasa (25/6).

Baca Juga

"Kita juga prihatin terhadap keluarga korban dari pekerja pabrik perakitan macis yang terbakar dan meninggal dunia," imbuhnya.

Ketika ditanya mengenai bantuan pemerintah untuk korban kebakaran, Mantan Pangdam I/Bukit Barisan itu memberi penjelasan. "Orang yang dalam keadaan sehat saja kita berikan bantuan, apalagi yang turut jadi korban," kata dia.

Pabrik perakitan mancis atau korek api di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, terbakar pada Jumat (21/6) siang. Kebakaran itu menyebabkan 30 orang meninggal dunia termasuk lima anak.

Penyidik Kepolisian Resor Kota Binjai sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran pabrik perakitan macis itu. Ketiga tersangka yakni IDR (69) selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul, BUR (37) selaku Manajer PT Kiat Unggul, dan LIS (43) selaku personalia PT Kiat Unggul.

Ketiganya dijerat menggunakan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. Tersangka juga dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain serta pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement