REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan dalam pengungkapan kasus setahun terakhir golongan umur penyalahgunaan narkoba tertinggi berusia 67 tahun. Sedangkan pengguna terendah berusia 15 tahun.
Menurut Tagam, jumlah narapidana (napi) kasus narkoba tahun 2019 sebanyak 4.134 orang. Dengan rincian, sebanyak 3.104 orang berstatus sebagai bandar dan 1.030 orang sebagai pengguna. “Usia paling tua 67 tahun, sedangkan paling muda 15 tahun,” kata Tagam seusai pemusnahan barang bukti di Bandar Lampung, Selasa (25/6).
Ia mengatakan dari jumlah kasus dan tersangka penyalahgunaan narkoba, vonis tertinggi yakni hukuman mati dengan barang bukti narkoba berupa enam kilogram sabu. Sementara untuk vonis terendah adalah tujuh bulan penjara.
Dalam pengungkapan tahun ini, BNNP Lampung berhasil mengungkap jaringan baru di Lampung. Jaringan narkoba jenis sabu terdapat jaringan dari Pekanbaru (Riau), sedangkan ganja dari Aceh. Petugas selama ini hanya dapat mengungkap jaringan sabu namun dalam beberapa pengungkapan berhasil diamnakan ganja.
BNNP Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Pantai Puri Gading, Telukbetung Timur, Selasa (25/6). Pemusnahan tersebut dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional ke-31.
Menurut Tagam Sinaga, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja ini merupakan hasil pengungkapan kasus dua bulan terakhir di tahun ini. BNN menyita 1,5 kilogram sabu dan 57,8 kilogram ganja. Barang bukti tersebut dimusnahkan secara terbuka agar tidak ada kesan barang bukti tersebut beredar lagi di masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus tahun ini, BNNP Lampung mengamankan 19 tersangka jenis kelamin laki laki dan satu wanita. Dalam operasinya, petugas BNNP Lampung tak jarang melepaskan tembakan kepada tersangka pelaku dengan tindakan terukur karena tersangka melarikan diri.
"Dari 19 tersangka laki laki yang ditembak petugas, tiga di antaranya meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Sedangkan satu wanita sedang dalam keadaan hamil sehingga tidak diberikan timah panas," katanya. BNNP Lampung juga akan memberikan penghargaan kepada hakim dan jaksa penuntut umum yang berani menuntut hukuman mati kepada terdakwa pengedar narkoba di Lampung.