REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana mengkritisi anggapan yang menyebut bahwa anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) bukanlah BUMN. Menurutnya argumentasi tersebut merupakan argumentasi yang koruptif.
"Kalau korupsi jadi gampang, bikin anak perusahaan BUMN aja, toh bukan keuangan negara, korupsi saja di situ, KPK nggak bisa nangkap, argumentasi demikian argumentasi koruptif yang itu sebabnya harus kita lawan," kata Denny di Media Center Prabowo-Sandiaga, Selasa (25/6).
Menurutnya, cara pandang demikian bisa dilihat apabila dipandang melalui pendekatan korporasi. Namun, Denny mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga melihat hal tersebut melalui pendekatan antikorupsi.
"Pasal 227 UU Pemilu mundur dari BUMN sebagI pejabat itu di dalamnya inti masalahnya adalah anti benturan kepentingan, conflict of interest, antikorupsi, bagaimana orang menghindari rangkap jabatan," ujarnya
Ia menjelaskan dari segi keuangan negara, putusan MK sudah mengatakan keuangan BUMN adalah keuangan negara. Oleh karena itu, begitu BUMN turunkan sahamnya ke anak perusahaan, maka itu perusahaan negara, oleh karena itu mengapa anak usaha bumn tetap diperiksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Kalau kemudian berkelit ini anak perusahaan bumn bukan bumn, maka akan kelihatan bahwa akan terjadi wilayah korupsi yang tidak tersentuh KPK, karena ini bukan keuangan negara," tuturnya.
Tidak hanya itu, ia juga membandingkan bagaimana perbedaan sikap calon wakil presiden 01 Ma'ruf Amin yang enggan mengundurkan diri dari jabatan ketua Dewan Pengawas Bank BUMN saat dirinya mendaftarkan diri jadi cawapres. Hal itu berbeda dengan cawapres Sandiaga Salahuddin Uno yang mundur dari jabatan wakil gubernur DKI Jakarta.
"Intinya ini satu argumen yang saya pikir harus bisa dijelaskan dalam putusan MK dengan baik, bagaimana antikorupsi ada di situ, bagaimana rangkap jabatan ada di situ, bagaimana etika bernegara yang menjadi salah satu tap MPR awal kita reformasi adil di sana," jelasnya.