Selasa 25 Jun 2019 16:19 WIB

Beda Sidang MK pada 2014 dan 2019 Menurut JK

Wapres JK mengimbau tidak ada aksi unjuk rasa saat pembacaan putusan MK, 27 Juni.

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/6).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan perbedaan kondisi keamanan saat proses sidang sengketa hasil pemilu yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 dengan 2019. Yang paling membedakan, menurut JK, adalah adanya gerakan massa.

"Kalau yang dulu aman-aman saja. Karena hanya ke MK tanpa ada suatu gerakan massa itu. Kalau ini didahului dengan suatu gerakan massa kemudian ke MK," kata JK ditemui di kantor Wapres, Jakarta pada Selasa.

Baca Juga

Wapres mengimbau para pendukung tidak melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung MK saat hari pembacaan hasil keputusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (27/6). Wapres juga mengapresiasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang melarang pendukungnya untuk melakukan unjuk rasa.

"Saya apresiasi Pak Prabowo yang menginstruksikan tidak ada aksi massa," kata JK yang menilai pembacaan hasil keputusan akan berlangsung aman dan damai.

Pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Lembaga itu memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019 yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6). Jadwal pembacaan putusan akan digelar pada pukul 12.30 WIB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement