Selasa 25 Jun 2019 11:48 WIB

Soal Aksi di MK, BPN: Lebih Baik Berdoa

Melalui doa, Allah akan memberikan kekuatan dan keberanian kepada hakim.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.
Foto: Kiblat.
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru debat BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sodik Mudjahid, mengingatkan para pendukung 02 mengenai imbauan untuk tidak melakukan aksi menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK dijadwalkan akan membacakan putusan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 pada Kamis (27/6) mendatang.  

Sodik mengimbau para pendukung Prabowo-Sandi lebih baik berdoa dari masjid maupun tempat ibadah masing-masing. "Lebih baik berdoa secara kusyu' di masjid dan tempat ibadah masing agar Allah memberikan bimbingan kepada para hakim MK," kata, saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (25/6).

Baca Juga

Dengan doa tersebut, politikus Partai Gerindra mengatakan, MK dapat mengambil putusan sesuai dengan nurani yang paling suci. Selain itu, ia menambahkan, Allah akan memberikan kekuatan dan keberanian kepada para hakim untuk bersikap independen dan bebas dari pengaruh apapun.

"Pak Prabowo menghimbau dengan tegas jelas dan berkali-kali untuk tidak turun ke MK, bahkan mengutip ayat Quran. Diminga utk bersikap, Sami'na wa ato'na, Kami dengar dan kami patuh," kata anggota Komisi VIII DPR RI itu.

Sebelumnya, juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyampaikan bahwa PA 212, GNPF, dan sejumlah organisasi lain akan menggelar aksi mengawal sidang di MK saat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019. Novel mengatakan aksi tersebut merupakan gerakan bela agama sehingga keadilan bisa ditegakan.

Ia juga mengatakan aksi ini tidak melibatkan partai atau tokoh politik sebagai mana gerakan aksi bela islam 1410, 411, dan 212 yang digelar tanpa urusan politik. "Memang benar Prabowo dan Sandi telah mengimbau seperti itu dan itu kami sangat menghargai sebagai tokoh politik yang akan kami ikuti," terang Novel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement