Selasa 25 Jun 2019 11:16 WIB

Anies Kebut ITF Lewat Usulan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Revisi dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan proyek pengelolaan sampah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Gita Amanda
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Menurut Anies, revisi dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan proyek pengelolaan sampah dengan konsep Intermediate Treatment Facility (ITF).

"Kita semua tahu bahwa kapasitas Bantargebang sudah mencapai 80 persen, karena itu pembangunan ITF yang sudah kita luncurkan harus kita kebut supaya bisa selesai," ujar Anies usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6) lalu.

Baca Juga

Ia menjelaskan, ITF saat ini sangat dibutuhkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mengelola sampah di Ibu Kota. Mengingat beban tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi sudah menampung 80 persen sampah atau sekitar 39 juta ton dari kapasitasnya 49 juta ton.

Rata-rata volume sampah yang dikirimkan dari Jakarta menuju TPST Bantargebang pada 2018 mencapai 7.452,6 ton per harinya. Sehingga diperkirakan daya tampung Bantargebang akan mencapai batas maksimal pada 2021.

Untuk itu, melalui revisi perda akan dibentuk fasilitas pengolahan sampah antara (FPSA) yang diharapkan mampu mereduksi sampah di Jakarta hingga 80 persen. Diperlukannya biaya mengolah sampah, maka Pemprov DKI mengusulkan terminologi baru yakni biaya layanan pengolahan sampah (BLPS) dalam revisi perda tersebut.

BLPS akan dimasukkan ke dalam bagian pendanaan pengelolaan sampah. Selain itu, revisi perda ini juga dimaksudkan agar Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengadaan dan pengoperasian sampah baik itu dengan BUMD maupun swasta.

"Dulu ketika perda disusun belum ada asumsi ada ITF, dan dengan adanya ITF ini pengelolaan sampah menjadi energi di sini dibutuhkan payung hukum, dan Insyaallah nanti dengan adanya perda ini maka kita bisa mempercepat realisasi kerja sama ITF yang lain-lain," jelas Anies.

Sehingga, lanjut Anies, pembangunan empat ITF yang ditargetkan Pemprov DKI bisa terealisasikan. Dengan demikian, Jakarta bisa mengelola sampah sendiri dan tidak bergantung pada TPST Bantargebang.

ITF Sunter di Jakarta Utara salah satunya yang sudah dilakukan groundbreaking pada 20 Desember 2018 lalu. Proyek pembangunan itu memerlukan dana sebesar 250 juta dolar AS, dikerjakan bersama Forum Power Heat and Oy, perusahaan yang bergerak di sektor pembangkit listrik dari Finlandia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement