Selasa 25 Jun 2019 01:37 WIB

KPK Berbagi Informasi Pencegahan Korupsi di Sektor Swasta

Pencegahan korupsi di sektor swasta dukung iklim investasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nashih Nashrullah
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, menyampaikan penetapan tersangka baru saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/9)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, menyampaikan penetapan tersangka baru saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/6) berbagi informasi tentang pencegahan korupsi di sektor swasta kepada delegasi OECD (The Organization for Economic Co-operation and Development).  

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan  pertemuan tersebut terselenggara atas permintaan OECD yang sedang melakukan Investment Policy Review untuk Indonesia.

Baca Juga

"Delegasi OECD diterima tim Kasatgas Profesional Berintegritas (Profit) Wuryono Prakoso beserta tim dari Kedeputian Pencegahan KPK. Sedangkan delegasi OECD yang terdiri dari delapan personel dipimpi Alexandre de Crombrugghe, Policy Analyst & IPR of Indonesia Team Leader," ujar Yuyuk di Gedung KPK Jakarta, Senin (24/6).

Yuyuk menjelaskan salah satu area yang ditelaah OECD adalah aspek iklim berbisnis yang memengaruhi kebijakan investasi. OECD berpandangan KPK memiliki wawasan tentang upaya antikorupsi yang dilakukan pemerintah untuk dunia usaha. KPK juga dinilai memahami tantangan dan peluang melakukan bisnis di Indonesia, baik dengan asing maupun domestik.

"Karenanya dalam pertemuan tersebut, KPK memaparkan inisiatif upaya pencegahan korupsi yang melibatkan sektor swasta di antaranya dengan pembentukan komite advokasi antikorupsi baik di tingkat nasional maupun daerah," jelasnya. 

Selain itu, lanjut dia, KPK sebelumnya juga telah menerbitkan panduan pencegahan korupsi untuk dunia usaha. Dalam panduan tersebut di dalamnya terdapat contoh daftar periksa prosedur antikorupsi yang memadai bagi korporasi dengan metode asesmen mandiri.

Selain berbagi informasi tentang pencegahan korupsi pada dunia usaha, KPK juga berbagi informasi tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi khususnya tentang One Single Submission (OSS). 

Menurut dia, OSS merupakan platform pengajuan perizinan nasional. Dengan pemanfaatan OSS ini harapannya dapat mengurangi celah korupsi melalui online system dengan menghubungkan semua Kementerian/Lembaga dengan OSS. 

OECD belum lama ini memulai peninjauan kebijakan investasi Indonesia atas permintaan pemerintah setelah peninjauan pertama terhadap Indonesia pada 2009-2010.  Tinjauan kebijakan investasi OECD menyajikan penilaian iklim investasi dan kebijakan terkait investasi di negara-negara yang dikaji. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement