Senin 24 Jun 2019 21:39 WIB

KPAI Terima 19 Laporan Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru

Laporan berasal dari seluruh Indonesia.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Israr Itah
Siswa mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). ilustrasi
Foto: Antara/Galih Pradipta
Siswa mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membentuk tim pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk melihat masalah yang terjadi selama proses berlangsung. Selama pengawasan yang dimulai pada 19 Juni 2019 hingga 22 Juni 2019, KPAI sudah menerima 19 pengaduan masyarakat. 

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan laporan berasal dari seluruh Indonesia. Pengaduan yang diterima meliputi PPDB SMP sebanyak sembilan dan PPDB SMA sebanyak 10 pengaduan. Retno mengatakan, terkait dengan laporan ini pihaknya akan melakukan proses konfirmasi kepada pihak terkait. 

Baca Juga

"Hasil pengawasan akan dianalisis untuk kepentingan advokasi kebijakan PPDB ke depannya agar lebih baik. Namun, untuk sementara hasil pengawasan langsung menunjukkan bahwa para orangtua calon peserta didik mengaku tidak pernah menerima sosialisasi dan kalau pun menerima sosialisasi PPDB 2019 sangat minim informasinya, sehingga menimbulkan kebingungan para orangtua," kata Retno, Senin (24/6). 

Selain minimnya sosialisasi, juknis PPDB SMP sistem zonasi dianggap terlalu kaku. KPAI juga menerima laporan terkait jarak rumah yang tidak terverifikasi dengan tepat untuk PPDB SMA di Cikarang Utara. 

Sementara itu, yang terjadi di Karanganyar dan Solo adalah SMP negeri tidak terdapat zona irisan. SMP negeri terdekat berjarak 10 kilometer dan kartu keluarga dianggap luar kota. "Jadi anak pengadu terancam tidak dapat diterima di SMPN Kota Solo," kata Retno.

Penyebaran SMA yang tidak merata juga menjadi masalah di kecamatan Sukun, Malang. Retno mengatakan, pengadu berdomisili di Kecamatan Sukun, namun SMA terdekat di kecamatan Klojen yang berjarak 2,5 kilometer dan 2,9 kilometer. Akibat penyebaran SMA tidak merata, maka anak pengadu tidak diterima di sekolah negeri terdekat. 

"Di Bekasi Utara dan Bekasi Selatan masalah perpindahan domisili dan Kartu Keluarga sehingga anak pengadu tidak bisa mengakses SMPN terdekat dari rumahnya yang sekarang," kata Retno. 

Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Bekasi menambah jumlah rombongan belajar (rombel) PPDB SMPN dari maksimal 32 menjadi maksimal 36 siswa. Terkait hal ini, Retno menuturkan, masyarakat khawatir empat siswa lain di tiap kelas tidak bisa masuk dapodik.

Sehubungan dengan pengaduan tersebut, maka tim pengawasan PPDB KPAI akan melakukan proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan kabupaten/kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi, serta pihak sekolah jika diperlukan. 

Menanggapi laporan-laporan tersebut, KPAI mengatakan akan terus melakukan pengawasan dan juga menerima pengaduan masyarakat. "Proses pelaksanaan PPDB masih panjang karena banyak wilayah baru memulai PPDB pada 1-10 Juli 2019."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement