Senin 24 Jun 2019 21:25 WIB

Mahasiswa STMIK Nusa Mandiri Geluti Digital Forensic

Ada beberapa hal bersifat prinsipil dalam menangani kasus digital forensic.

Pemaparan materi workshop digital forensic oleh nara sumber.
Foto: Dok STMIK Nusa Mandiri
Pemaparan materi workshop digital forensic oleh nara sumber.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Nusa Mandiri berupaya mengeluti keahlian digital forensic. Untuk itu, mereka mengikuti serangkaian kegiatan di workshop digital forensic yang bertemakan “Computer Forensic”.

Workshop itu digelar  di Aula Kampus Salemba, Jalan Salemba Tengah nomor 22 Paseban, Senen, Jakarta,  Rabu (19/6). Kegiatan itu  menampilkan nara sumber Pratomo Djati Nugroho, seorang pakar digital forensic yang telah tersertifikasi di bidangnya.

Workshop diikuti 117 mahasiswa Program Studi (Prodi) Teknik Informatika (TI) STMIK Nusa Mandiri. “Workshop ini digelar oleh Prodi TI STMIK Nusa Mandiri bertujuan untuk menambah wawasan mahasiswa di bidang IT forensic khususnya bagi mahasiswa Prodi TI STMIK Nusa Mandiri yang ingin mendalami IT forensic,” jelas Anton selaku ketua Prodi TI STMIK Nusa Mandiri dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (24/6).

Ia menambahkan, Prodi TI STMIK Nusa Mandiri terus berupaya mengembangakan minat dan bakat mahasiswanya dalam bidang informatika dan komputer. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menyelenggarakan workshop digital forensic.

“Di ajang workshop digital forensic ini,  mahasiswa dapat secara langsung berdiskusi dengan para pakar di bidangnya, sehingga diharapkan mereka semakin tertarik untuk meningkatkan kemampuannya di bidang yang diminatinya serta menambah kemampuan di bidang kompetensi yang sedang berkembang saat ini,” tambah Anton.

photo
Antusiasme peserta mengikuti setiap arahan dari pemateri pada workshop mengenai digital forensic.

Pratomo pada pemaparan materinya di workshop ini menyampaikan,  saat menangani kasus-kasus digital forensic, ada beberapa hal prinsipil yang harus diketahui oleh seorang investigator dan ada beberapa SOP yang harus dipatuhi jika berada pada tempat kejadian perkara sebagai investigator.  Sebab,  jika menyalahi salah satu dari ketentuan proses investigasi, maka proses dianggap tidak sah.

“Prosedur metode ada empat, yakni  akuisisi file dari evidence (barang bukti), pemeriksaan dengan menggunakan software, analisis dan pelaporan (report) yang berupa alur cerita kejadian kasus,” ungkap Pratomo.

Selain diberikan pemaparan materi oleh Pratomo, peserta yang hadir pun diajarkan secara langsung bagaimana menginvestigasi temuan kasus sampai dengan tahap analisa dan pembuatan laporan dengan menulis alur cerita kejadian.

“Hal tersebut bertujuan untuk mempraktikkan langkah-langkah digital forensic sesuai dengan apa yang sudah dijelaskan oleh narasumber pada pemaparan materinya” tutup Anton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement