Senin 24 Jun 2019 20:36 WIB

Penyelundupan Benur Lobster Senilai Rp 6,8 M Digagalkan

Ribuan benur lobster senilai Rp 6,8 mimliar diselundupkan dari Pandeglang ke Jambi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Reiny Dwinanda
Benur atau Baby Lobster (Ilustrasi)
Foto: Antara/Novrian Arbi
Benur atau Baby Lobster (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG – Upaya penyelundupan benur lobster dari Pandeglang tujuan Jambi digagalkan petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Ahad (23/6). Puluhan ribu benur lobster senilai Rp 6,8 miliar dikemas dalam boks tersebut diangkut dua mobil.

Menurut Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mencurigai dua mobil ketika kapal merapat di Dermaga II Pelabuhan Bakauheni, Ahad pagi. “Petugas akhirnya menemukan benur lobster yang akan diselundupkan ke Jambi,” kata AKBP M Syarhan pada keterangan persnya, Senin (24/6).

Petugas menahan empat tersangka pelaku untuk diintrogasi dan pengembangan kasus. Selain peti berisi benur lobster, petugas juga menahan dua kendaraan minibus yang mengangkut barang tersebut dari Pandeglang dengan tujuan Jambi.

Kapolres mengatakan, perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 88 Junto 16 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Kegiatan tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

Barang bukti benur lobster yang berjumlah 65.076 ekor tersebut diserahkan kepada Balai Karantina Pertanian yakni bagian Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamana Hasil Perikanan Lampung. Petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri pengirim dan penerima benur lobster tersebut.

Empat tersangka yang diamankan hanya yang membawa benur lobster dengan dua mobil. Mobil pertama yang membawa benur lobster, sedangkan mobil kedua berfungsi sebagai pengawal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement