REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Habib Bahar Smith (HBS), kembali digelar Pengadilan Negeri Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Senin (24/6). Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas pledoi (pembelaan) terdakwa.
Dalam tanggapannya, JPU menolak dengan tegas pledoi yang disampaikan terdakwa. "Kami dengan tegas menolak nota pembelaan," kata JPU Kejari Bogor, Bambang Hartono, dalam tanggapannya.
JPU berpendapat perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana. Karena itu, JPU berketetapan pada surat tuntutan yang sisampaikan dalam sidang sebelumnya. Menurut JPU, pembelaan yang dibacakan tim penasihat hukum terdakwa keliru.
"Materi dalam pleidoi telah kami pelajari dan sudah terjawab di surat tuntutan. Mungkin tim penasihat hukum kurang cermat terhadap apa yang kami uraikan dalam tuntutan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan surat tuntutan kami," tutur dia.
Sebagaimana diberitakan, JPU menuntut terdakwa kasus dugaan penganiayaan dua anak di bawah umur HBS selama enam tahun penjara. JPU dari Kejari Cibinong menilai terdakwa terbukti menganiayaan kedua anak dibawah umur, CAJ dan MKU. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada terdakwa," katanya dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.
Menurut Bambang, tuntutan jaksa sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. JPU, imbuh dia, juga sudah mengurai perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap para korbannya. Demikian pula dengan saksi korban sudah membenarkan keterangan seperti yang disampaikan dalam BAP.
"Keliru kalau kuasa hukum terdakwa mengatakan fakta hukum yang disampaikan tidak sesuai. Kami konsisten, serius, dan fair dalam mengungkap fakta-fakta di persidangan," ujar dia.