Senin 24 Jun 2019 16:24 WIB

Syaratkan Narapidana Baca Alquran, Kalapas Polewali Dipindah

Kalapas Polewali Mandar mewajibkan narapidana bisa baca Alquran untuk bebas bersyarat

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Polewali Mandar telah ditarik kembali dan ditugaskan ke Kantor Wilayah. Pemindahan tersebut dilakukan setelah terjadi kericuhan di lapas karena adanya aturan baru yang mengharuskan narapidana bisa membaca Alquran untuk menjalani pembebasan bersyarat. 

"Iya itu sudah ditarik orangnya ke kanwil," ujar Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (24/6).

Baca Juga

Yasonna menilai aturan baru yang diterapkan di Lapas Polewali Mandar tersebut terkesan memaksakan. Sebab, narapidana yang telah memenuhi syarat secara undang-undang seharusnya bisa bebas. 

"Bahwa tujuannya itu baik, iya. Tapi membuat syarat, itu melampaui UU. Kalau nanti dia nggak khatam-khatam walaupun secara undang-undang sudah lepas kan nggak bisa. Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan nggak boleh, akhirnya memancing persoalan," kata dia. 

Selanjutnya, Yasonna mengatakan Kemenkumham akan memberikan arahan agar tak ada aturan atau kebijakan yang berlebihan di setiap lapas. 

"Iya nanti ada rakernis dan pengarahan supaya tetap SOP-nya jalan. Jangan berlebihan," kata dia.

Sebelumnya terjadi kerusuhan di Lapas Kelas IIB Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada Sabtu (22/6). Kerusuhan tersebut dipicu adanya kebijakan baru yang dijalankan oleh Kalapas Polewali Mandar. 

Aturan baru tersebut yakni kewajiban setiap napi beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat harus mampu membaca Alquran. Syarat tersebut diberlakukan sejak ia resmi ditugaskan sebagai Kepala Lapas Polman. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement