Senin 24 Jun 2019 13:23 WIB

MK: Hormati Proses Konstitusional

Percayakan kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara dengan cermat dan adil

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso mengimbau seluruh pihak untuk dapat menghormati proses konstitusional terkait dengan penanganan perkara sengketa hasil rekapitulasi Pemilu Presiden 2019.

"Mari kita hormati seluruh proses konstitusional ini, persidangan sudah berlangsung dengan lancar, aman, tertib, dan terbuka," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (24/6).

Fajar mengatakan seluruh pihak yang berperkara sudah didengarkan keterangannya secara seimbang, publik pun juga leluasa menyaksikan jalannya persidangan yang terbuka karena disiarkan secara langsung di televisi nasional.

"Maka kini giliran Majelis Hakim Konstitusi yang akan mengambil keputusan, mari percayakan kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara dengan cermat dan adil," ujar Fajar.

Fajar berharap supaya seluruh pihak dapat menghormati dan menerima putusan Mahkamah, serta menjalankannya.

"Mari kita maknai proses yang sudah dilewati dengan baik sejauh ini, sebagai pembuktian bahwa seluruh bangsa dapat lebih cerdas, lebih dewasa, dan lebih matang dalam berhukum, berdemokrasi, dan berkonstitusi," pungkas Fajar.

Sidang perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 digelar pertama kali pada 14 Juni 2019, dan sidang kelima atau sidang terakhir digelar pada 21 Juni 2019. Agenda pembacaan putusan oleh sembilan hakim konstitusi rencananya digelar pada 28 Juni 2019.

Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno, dengan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait. Bawaslu juga hadir dalam setiap persidangan sebagai pihak yang turut berperkara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement