Ahad 23 Jun 2019 21:43 WIB

Kasus Seksual Guru dan Murid di Serang Bukti Sekolah Lalai

KPAI mendukung pemasangan fasilitas untuk awasi interaksi guru murid di sekolah.

Rep: Mabruroh/ Red: Indira Rezkisari
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) - Retno Listyarti
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) - Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan terjadinya kasus pelecehan seksual antara murid dan guru di sebuah sekolah di Serang, Banten. Meskipun oknum guru tersebut telah dipecat dan nonaktifkan, KPAI beranggapan bahwa kasus tersebut tidak akan terjadi jika pihak sekolah tidak lalai.

"Kelalaian tersebut dapat diukur dari pengawasan yang lemah, sehingga oknum guru tersebut dapat leluasa melakukan perbuatan mesum di lingkungan sekolah. Bahkan, kalau salah satu orangtua korban tidak melapor, maka perbuatan ketiga guru ini tidak akan terbongkar," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (23/6).

Baca Juga

Retno berujar, berhubungan badan dengan anak menurut UU Perlindungan anak adalah suatu kejahatan atau tindak pidana. Pernyataannya ini membantah perihal dugaan adanya unsur suka sama suka antara oknum guru dan siswanya.

"Tidak ada istilah suka sama suka. Perbuatan ketiga pelaku telah mencoreng dunia pendidikan dan lembaga pendidikan," kata Retno.

Seorang pendidik lanjut dia, seharusnya menjadi teladan serta menjunjung nilai-nilai moral dan agama. Tapi ternyata telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak didiknya sendiri di lembaga pendidikan tempatnya bekerja.

"Ketiga guru tersebut seharusnya mendidik dan melindungi anak didiknya, bukan memanfaatkan anak didiknya untuk kepentingan nafsunya," kata dia.

Karena itu, menurut Retno, pemecatan terhadap guru Honorer dan  penonaktifan tugas guru ASN di SMPN di Serang tersebut tidak cukup. Menurutnya, pihak sekolah pun harus turut bertanggungjawab  karena dianggap lalai.

"Menurut KPAI semestinya yang dijatuhi hukuman bukan hanya ketiga guru tersebut, namun juga kepala sekolah dan manajemen sekolah, karena telah lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik," ujarnya.

Seperti diketahui, hubungan badan yang dilakukan tiga oknum guru tersebut kepada tiga siswanya terjadi di lingkungan sekolah. Tepatnya di kelas, di ruang laboratorium, dan di semak belakang sekolah.

"KPAI mengusulkan agar ke depan, untuk mengantisipasi atau mencegah perbuatan serupa terjadi, maka seharusnya pemda memberikan dukungan sekolah untuk memasang cctv di lingkungan sekolah," ungkapnya.

KPAI juga meminta kepada pihak kepolisian agar ketiga pelaku segera diproses hukum dan dituntut hukuman sesuai dengan UU Perlindungan Anak dengan maksimal dan ditambah dengan hukuman pemberatan karena memenuhi unsur bahwa pelaku adalah orang terdekat korban. Maksimal hukuman perbuatan ini adalah 15 tahun dan dapat dilakukan pemberatan hukuman yaitu sepertiga dari hukuman maksimal tersebut, sehingga para pelaku dapat dituntut 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement