Ahad 23 Jun 2019 17:22 WIB

Dahnil: MK adalah Jalan Terakhir Kami Cari Keadilan

Prabowo-Sandi akan menghormati semua keputusan yang konstitusional.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno menegaskan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalan jalan akhir bagi mereka untuk mencari keadilan. Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menerima apapun putusan hakim MK.

"Seperti yang sudah disampaikan Pak Prabowo dan bang Sandi, MK adalah jalan akhir kami mencari keadilan terkait dengan kecurangan pemilu yang sudah terjadi, Pak Prabowo dan bang Sandi akan menghormati semua keputusan yang konstitusional," ujar Dahnil, Ahad (23/6).

Baca Juga

Dahnil juga meyakini bahwa seluruh bukti, fakta persidangan, dan saksi yang dihadirkan kuasa hukum BPN telah mampu membuktikan dugaan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

photo
Jubir BPN 02 Dahnil Anzar Simanjuntak.

Pernyataan Dahnil juga diiyakan oleh Andre Rosiade, politikus Gerindra yang juga menjabat juru bicara BPN. Ia menegaskan, apapun keputusan MK nantinya harus diterima dengan lapang dada dan disikapi dengan sejuk.

Ia juga meminta seluruh pendukung Prabowo-Sandi untuk tidak mendatangi MK saat hari keputusan persidangan nanti. "Ini sesuai dengan arahan Pak Prabowo dan Bang Sandi. Apapun keputusan MK kita sikapi dengan sejuk, dan diterima dengan baik," katanya.

Sebagaimana diketahui, sidang terakhir atau sidang kelima sengketa hasil pilpres telah selesai dilaksanakan pada Jumat (21/6) malam.  Pada sidang terakhir, majelis hakim mendengarkan keterangan dari dua ahli yang dihadirkan oleh pihak Jokowi-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait.

Sebelumnya, majelis hakim MK mengawali sidang pada Jumat (14/6) dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Prabowo-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon.  Sidang kemudian dilanjutkan pada Selasa (18/6) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon.

Kemudian pada Rabu (19/6), sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 14 orang saksi fakta dan dua ahli dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno.  Pada Kamis, lanjutan sidang MK digelar dengan agenda mendengarkan keterangan satu ahli yang dihadirkan KPU.

Saat menutup rangkaian sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat malam,  Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, mengatakan semua hal yang telah disampaikan para pihak yang terkait dengan perkara ini akan dijadikan dasar mencari keadilan.  "Insyaallah apa yang bapak-bapak pemohon, termohon, pihak terkait dan termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan menjadi dasar bagi kami untuk berijtihad dalam mencari kebenaran dan keadilan," ujar Anwar.

Sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, hakim MK mempunyai waktu paling lama 14 hari kerja untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa PHPU pilpres sejak perkara diregistrasi. Sehingga, jika perkara yang diajukan  Prabowo-Sandiaga Uno tersebut diregistrasi pada 11 Juni 2019, maka 14 hari kerja jatuh pada 28 Juni 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement