Ahad 23 Jun 2019 13:34 WIB

Cerita Anak Lurah Gagal Masuk Zonasi PPDB di Purwakarta

Istri Lurah Cisereuh mendaftarkan anak di wilayah tempatnya bekerja

Rep: Ita Nina Winarsih / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Lurah Cisereuh, Kabupateb Purwakarat, Yai Uun Khaerun, saat mendapat penjelasan dari pantia PPDB SMPN 5 Purwakarta
Foto: Dok SMPN 5/Ita Nina Winarsih
Lurah Cisereuh, Kabupateb Purwakarat, Yai Uun Khaerun, saat mendapat penjelasan dari pantia PPDB SMPN 5 Purwakarta

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Banyak kisah, yang mewarnai prosesi pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2019. Salah satunya, yang terjadi di SMPN 5 Kabupaten Purwakarta. Ada seorang pejabat, yang menarik lagi berkas pendaftaran anaknya. Karena, terbentur aturan zonasi.

Kepala Sekolah SMPN 5 Purwakarta, Rikrik Halimatussadiah, mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi atas tindakan Lurah Cisereuh, Yai Uun Khaerun, yang taat terhadap aturan PPDB 2019. Pejabat tersebut, tidak memanfaatkan jabatannya ataupun intervensi. Meskipun ,putrinya itu sudah tersisih dari jalur zonasi.

Baca Juga

"Padahal, SMPN 5 Purwakarta ini lokasinya berada di Kelurahan Cisereuh. Tapi, pak lurahnya memberikan contoh yang baik buat masyarakat," ujar Rikrik, kepada Republika, Ahad (23/6).

Rikrik menceritakan, Lurah Cisereuh tersebut mendaftarkan putrinya pada Jumat (21/6) kemarin ditemani isterinya. Dengan tangan yang masih belepotan lumpur, karena lurah tersebut baru saja kerja bakti di sekitaran lokasi sekolah, dia mendaftar ke pantia PPDB sekolah.

Setelah berkas diterima oleh panitia, pasutri ini meninggalkan sekolah. Esok harinya, Sabtu (22/6), Lurah Yai kembali mendatangi sekolah. Ternyata, dia hendak mencabut pendaftaran karena, memantau dari aplikasi PPDB, putrinya itu semakin tersisih dari jalur zonasi.

"Yang kami apresiasi ini, pak lurah tidak marah-marah, protes ataupun intervensi. Padahal, sekolah kami berada di bawah tanggung jawabnya," ujar Rikrik.

Rikrik mengaku, dirinya sangat berterimakasih terhadap orang tua yang punya sikap legowo seperti Lurah Cisereuh itu. Karena, aturan PPDB ini memang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Adapun sekolah, mengimplementasikannya.

Namun, karena aturan ini banyak protes yang dilayangkan orang tua ke sekolah. Bahkan, tak sedikit pendaftar yang marah-marah, nyinyir ataupun julid terhadap panitia. 

"Akan tetapi, kami sangat bangga soalnya masih ada orang tua yang legowo seperti Pak Lurah ini. Padahal, dia seorang pejabat," jelas Rikrik.

Terkait dengan kuota SMPN 5 Purwakarta, dia menyebutkan, kuotanya sebanyak 283 pelajar. Adapun, jumlah pendaftar selama sepekan terakhir ini, mencapai 356 orang. 

Dengan rincian, pendaftaran melalui sistem pindah tugas orang tua, lima pelajar. Pendaftar melalui jalur prestasi, sebanyak 11 pelajar. Sedangkan, pendaftar melalui jalur zonasi sebanyak 340 pelajar.

Sementara itu, Lurah Cisereuh Yai Uun Khaerun, mengatakan, dirinya sangat legowo saat putri pertamanya itu tersisih dari jalur zonasi PPDB di SMPN 5 Purwakarta. Karena itu, Senin besok (24/6) akan didaftarkan di SMPN 9 Purwakarta, yang jarak dari rumahnya hanya 400 meter.

"Alasan, kenapa didaftarkan di SMP 5, karena biar pulang dan perginya bisa bareng diantar. Karena, satu arah. Tapi, setelah memantau di aplikasi, anak saya masuk zona tidak aman," ujar Yai. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement