REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak perlu melakukan aksi massa ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa pemilihan presiden pada Jumat (28/6). Imbauan ini bercermin pada aksi 21-22 Mei 2019 yang mana peserta aksi damai ditunggangi oleh aksi perusuh.
“Prinsipnya Polri sudah menyampaikan untuk tidak ada memobilisasi masa, karena semua tahapan PHPU sudah pada jalur konstitusional,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo melalui pesan tertulis pada Republika.co.id, Ahad (23/6).
Untuk mencegah terjadi kericuhan dan korban jiwa, Dedi mengatakan, Polri berharap agar tidak ada aksi menjelang maupun pada saat pembacaan putusan sidang PHPU dilakukan. “Sidang MK tidak boleh diganggu dengan aksi-aksi masa tersebut,” terangnya.
Kendati demikian, apabila masyarakat tetap memilih menggelar aksinya, Dedi berharap agar tidak dilakukan di depan gedung MK. “Untuk massa apabila tetap akan demo tidak diizinkan di area MK dan Polda Metro Jaya sudah menfasilitasi tempat di Patung Kuda,” terangnya.
Beberapa elemen masyarakat menyatakan akan menggelar aksi massa pada 25 Juni hingga 28 Juni 2019. Tujuannya agar hakim MK dapat mengambil keputusan secara adil dan independen serta dapat mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin yang diyakini mereka telah melakukan kecurangan pemilu secara terstruktur.