REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Sosial memberikan pendampingan dan rehabilitasi sosial dasar kepada 13 anak yang terpapar radikalisme di Kalimantan Tengah. Ketigabelas anak tersebut rencananya dikirimkan ke Balai Kemensos.
"Kami masih menunggu kepastian mereka dikirim dari Polda Kalteng," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Kanya Eka Santi, yang dihubungi dari Jakarta, Sabtu (22/6).
Dia mengatakan, Kemensos tidak menangani terorisme dewasa, tapi memberikan rehabilitasi kepada mantan napi teroris (napiter) agar mereka bisa kembali ke tengah masyarakat.
Menurut Kanya, dari 13 anak beberapa di antaranya masih usia balita sehingga tidak bisa dipisahkan dari ibunya. Maka upaya pendampingan akan dilakukan juga di tempat yang sama.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos, Sonny W Manalu, mengatakan penanganan terorisme termasuk simpatisan terorisme di antaranya simpatisan ISIS bukanlah merupakan tanggung jawab Kemensos.
Sonny menjelaskan keterlibatan Kemensos terhadap penanganan simpatisan terorisme dan ISIS yang merupakan warga negara Indonesia yang dipulangkan dari luar negeri, hanya atas dasar kemanusiaan.
Para simpatisan terorisme dan ISIS ditampung sementara di Rumah Perlindungan Sosial sembari menunggu proses pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing.
Adapun tanggung jawab dan pembiayaan pemulangan setiap simpatisan kelompok terorisme maupun ISIS, baik dari luar negeri maupun pemulangan ke daerah asal, bukan tugas dan tanggung jawab Kementerian Sosial, akan tetapi merupakan tanggung jawab Kementerian Luar Negeri yang bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
"Mereka yang ditampung di Rumah Perlindungan Sosial milik Kemensos adalah anak-anak dan wanita. Penampungan sementara hanya berlangsung selama dua minggu hingga satu bulan, tergantung kondisi dan keadaan anak-anak dan wanita tersebut," kata Sonny menambahkan.
Sonny menjelaskan, selama dalam penampungan, Kemensos memberikan pendampingan dan rehabilitasi sosial dasar kepada simpatisan terorisme dan ISIS, sehingga mereka dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara baik dan membaur dengan masyarakat saat kembali ke daerah asalnya.
Sementara itu, kata dia, program deradikalisasi adalah program yang diinisiasi BNPT bagi kelompok radikal dalam rangka mengembalikan mereka ke ideologi kebangsaan, yakni Pancasila dan UUD 1945 beserta Bhinneka Tunggal Ika.
Sejak 2016, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemensos untuk melakukan rehabilitasi sosial bagi eks-narapidana teroris setelah mereka selesai menjalani masa tahanan.
Menurut dia, dasar Kemensos melibatkan diri ikut menangani eks-narapidana teroris dikarenakan mereka termasuk dalam jenis PMKS sebagai bekas warga binaan pemasyarakatan (BWBP).
Hingga saat ini, ungkap dia, Kemensos telah berhasil menangani sebanyak 100 orang BWBP yang meliputi 45 eksnapiter di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, 35 eksnapiter di Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, dan 18 eksnapiter di Lamongan, Provinsi Jawa Timur.