Sabtu 22 Jun 2019 14:49 WIB

Jubir TKN Nilai Kecurangan di Pilpres Sulit Dibuktikan

BPN mengklaim sudah berusaha maksimal menyajikan bukti kecurangan pilpres.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Sengketa pemilu (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Sengketa pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Razman Arif Nasution menilai kubu Prabowo-Sandi mengalami kesulitan membuktikan adanya kecurangan bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam sidan gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Razman menganggap kesaksian kubu paslon 02 tidak menguatkan dalil hukum yang sudah disampaikan.

"Kecurangan TSM ini sulit dibuktikan. Kalau peluang kubu sebelah dari kesaksiannya sangat lemah sekali bahkan ada saksi dari Kalbar tinggal di Jakarta tapi katanya bolak-balik keterangannya berubah-ubah," katanya dalam diskusi di Jakarta pada Sabtu, (22/6).

Baca Juga

Razman yang pernah menjadi tim hukum Prabowo pada Pilpres 2014 menekankan pembuktian secara kuantitatif amat penting dilakukan. Namun ia menyebut usaha pembuktian kubu 02 hanya sebatas informasi saja. Sehingga menurutnya, klaim kubu 02 soal adanya pembuktian yang bombastis itu tak terjadi.

"Kalau mau menang di MK, faktor kuantitatif nomor 1. Kalau sulit dibuktikan akan keliru. Kubu 02 dalam beberapa gugatan lebih pada aspek penambahan informasi dan tidak jadi 'wow' seperti digambarkan (kubu 02)," ujarnya.

Walau begitu, Razman mengapresiasi langkah gugatan ke MK yang dilakukan kubu 02. Sebab, pengajuan gugatan sudah membuktikan ketaatan pada hukum. Dengan demikian, perselisihan hasil Pilpres ditempuh lewat jalan yang tepat.

"Dengan 15 saksi, tanggal 28 (pengumuman putusan) enggak ada masalah. Akan jalan sesuai koridor, hakim-hakim yang disumpah ini upaya terakhir, jangan di jalanan terus. Bahaya kalau ada penumpang gelap," ucapnya.

Sementara itu, Jubir Hukum BPN Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantuko menyebut pihaknya sudah berupaya maksimal menyampaikan bukti-bukti dalam persidangan MK baik berupa saksi, ahli, alat bukti fisik, video. Selanjutnya, pihak BPN tinggal menanti keputusan MK dengan sabar. Ia optimis majelis hakim MK dapat memberi keputusan yang berpihak pada kubu 02 dengan didasari bukti-bukti pada persidangan.

"Tinggal MK beri keputusan. Dari alat bukti ditarik alat bukti lain berupa petunjuk dan persesuaian alat bukti yang ada biar ada kesimpulan dari apa yang didalilkan bisa dibuktikan," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement