REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres, Bambang Widjojanto (BW), menilai proses persidangan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya sekedar menyelesaikan pemeriksaan saksi dan ahli. Menurutnya, sidang pertama hingga kelima belum memberikan kesempatan untuk menguji argumentasi dari seluruh pihak yang terkait.
"Jadi menurut saya sidang ini hanya sekedar menyelesaikan proses memeriksaan ahli dan saksi saja. Bukan menguji atau menkontemlasi argumentasi itu sebagainana yang biasanya dilakukan," ujar BW di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Dia mencontohkan, semua argumentasi kontekstual yang dikemukakan dalam persidangan mengalami peesoalan ketika diturunkan. Sebab, sistem hukum acara yang digunakan adalah speedy trial (peradilan cepat).
Kemudian, lanjut BW, berkali-kali salah satu termohon menyebut ghost value of human rights. "Nah kalau kalau mau pakai ghost value of human rights itu nanti kayak kasus Munir. Tidak selesai-selesai itu sampai sekarang," ungkapnya.
Dia pun menilai ada ketidakadilan yang dilakukan majelis hakim saat memeriksa ahli. BW menilai ahli yang dihadirkan oleh pihak 01 terlalu diproteksi.
Semestinya, kata BW, perdebatan dengan ahli berlangsung lebih intelektual. Perdebatan itu semestinya dilakukan dengan menjawab satu per satu pertanyaan.
"Kalau one to one kan enak debatnya. Dia bicara, kita jawab. Saksi ahli ini kita tidak terkejar. Pas ahli saya kok tidak seperti itu, langsung dikejar pertanyaan terbuka tertutup," tambah BW.