Jumat 21 Jun 2019 13:41 WIB

Kasus Hori, Polres Lumajang Dalami Dugaan Human Trafficking

Hori diduga telah menjual anak lelakinya saat berusia 10 bulan kepada orang lain

Perdagangan manusia (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Perdagangan manusia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur menelusuri dugaan perdagangan manusia (human trafficking) dalam kasus pembunuhan salah sasaran dilakukan oleh tersangka Hori. Hori juga telah menggadaikan istrinya kepada orang lain di kabupaten setempat.

"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, tersangka diduga telah menjual anak lelakinya saat berusia 10 bulan kepada orang lain sehingga Tim Cobra Polres Lumajang terus mendalami dugaan perdagangan manusia itu," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang, Jumat (21/6).

Baca Juga

Menurutnya penyidik melakukan konfrontir dengan mendatangkan istri tersangka, Kepala Desa Sombo, dan keluarga yang ditengarai sebagai pihak yang membeli anak tersangka.

"Berdasarkan keterangan Sahar, tersangka Hori memiliki utang sebesar Rp 500 ribu saat merantau di Riau. Tersangka memberikan anaknya kepada Pak Sahar dan istrinya agar utang tersebut dianggap lunas," tuturnya.

Keterangan tersebut dibenarkan oleh istri tersangka, Lasmi, yang mengatakan suaminya memberikan anak tersebut kepada Sahar agar utang suaminya dihapuskan. Hori juga tidak meminta persetujuan istrinya lebih dulu saat memberikan anak tersebut.

"Kepala Desa Sombo juga membenarkan bahwa anak keluarga Sahar bukan darah dagingnya. Kepala desa membantu menguruskan surat lahir sebagai dasar pembuatan kartu keluarga (KK) untuk masa depan si anak," kata Arsal.

Arsal mengatakan pemalsuan surat dengan mengubah identitas anak sebenarnya sudah masuk kategori tindak pidana. Namun Polres Jember tidak serta merta harus membawa semuanya ke ranah hukum karena melihat permasalahan sosial yang ada.

"Para saksi memiliki latar belakang pendidikan yang rendah dan wilayah mereka lebih terpencil dibandingkan wilayah lain, sehingga persoalan itu merupakan masalah sosial yang harus diselesaikan bersama," ujarnya.

Dalam kasus itu, Polres Lumajang mengambil sikap dengan menyelesaikan permasalahan terlebih dahulu secara musyawarah. Kepala desa juga harus duduk bersama di kasus tersebut karena semuanya merupakan warga Desa Sombo.

"Untuk kasus perdagangan manusia tetap akan didalami. Kalau memang cukup bukti akan dilakukan penyidikan. namun hingga kini masih belum mendapatkan cukup bukti, " ucap Arsal.

Kasus berawal dari tersangka Hori yang meminjam uang kepada Hartono sebesar Rp 250 juta dengan jaminan istrinya yang digadaikan. Istri tersangka diserahkan ke Hartono dan akan dikembalikan sampai tersangka mampu melunasi utangnya.

Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah agar istrinya bisa diambil kembali. Akan tetapi tawaran itu ditolak oleh Hartono.

Tersangka pun kesal dan berencana membunuh Hartono. Namun Hori justru membacok orang lain yang mirip Hartono dan masih kerabatnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement