Kamis 29 Jun 2023 18:07 WIB

DPRD Sumbar Minta Bareskrim Usut Tuntas Kasus Perdagangan Orang Libatkan Perguruan Tinggi

Bareskrim menyebut TPPO di Sumbar gunakan modus mengirim mahasiswa magang ke Jepang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (kanan) bersama Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis pengungkapan jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lobby Gedung Bareskirm Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Foto: Prayogi/Republika
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (kanan) bersama Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis pengungkapan jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lobby Gedung Bareskirm Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua DPRD Sumatra Barat (Sumbar) Supardi mendorong Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan salah satu politeknik di provinsi tersebut. TPPO di Sumbar sebelumnya disebut menggunakan modus mengirim mahasiswa magang ke Jepang.

"Kita meminta Mabes Polri agar mengusut tuntas kasus ini," kata Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi di Padang, Kamis (29/6/2023).

Baca Juga

Sebab, bisa saja kasus tersebut sudah lama terjadi namun baru terungkap ke publik. Selain itu, polisi juga diminta mendalami apa saja bentuk perlakuan yang dialami mahasiswa tersebut selama berada di luar negeri.

Kemudian, pimpinan lembaga legislatif tersebut juga mendesak polisi agar menindak tegas oknum yang melakukan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk pihak yang mengetahui tapi tidak terlibat untuk tetap diproses secara hukum. Menurut Supardi, apabila kasus dugaan TPPO tersebut benar dilakukan oleh perguruan tinggi, maka hal tersebut sama halnya dengan mencoreng dunia pendidikan.

Di samping pengusutan secara pidana, Supardi juga mendorong kementerian atau lembaga terkait untuk memberhentikan pelaku apabila masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Ini mencoreng pendidikan. Apalagi, kasus ini terjadi di Ranah Minang," ujarnya.

Kasus TPPO yang diduga melibatkan salah satu politeknik di Sumbar tersebut menjadi peringatan keras bagi semua pihak terutama dunia pendidikan untuk lebih mewaspadai kejahatan itu. Ia menambahkan, lembaga yang dipimpinnya dalam waktu dekat berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk mencari tahu kebenaran kasus tersebut.

"Saya akan koordinasi dengan teman-teman dulu, sebab kasus ini masuk wilayah Sumatera Barat," kata dia.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus TPPO dengan modus mengirimkan mahasiswa magang ke Jepang diawali laporan korban berinisial ZS dan FY ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo. Berdasarkan keterangan kedua pelapor, mereka bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirim oleh salah satu politeknik di Sumatra Barat untuk mengikuti program magang.

"Namun, korban dipekerjakan sebagai buruh," ungkapnya.

Selama satu tahun mengikuti program magang ke Jepang, para korban dipekerjakan layaknya buruh dengan ketentuan bekerja selama 14 jam, mulai pukul 08.00 hingga 22.00. Pekerjaan tersebut dilakukan setiap hari selama tujuh hari tanpa libur, dan hanya diberikan waktu istirahat selama 10 hingga 15 menit untuk makan.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement