REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, mengatakan, kubunya akan menghadirkan saksi dan ahli untuk membantah dalil pemohon perkara sengketa Pilpres 2019. Saksi itu akan menyangkal permohohnan pemohon yang panjang lebar.
"Banyak hal yang akan dibuktikan, secara umum lagi saksi dan ahli akan membantah dan meluluhlantahkan permohonan pemohon yang panjang lebar," ujar Wayan sebelum sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
Kendati demikian Wayan enggan membocorkan berapa jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan. Lebih lanjut menurut Wayan dalil permohonan pemohon terlalu banyak konsepsi dan teori, sehingga ketika permohonan semakin melebar dan memanjang maka akan semakin sulit dibuktikan.
"Permohonan yang panjang lebar itu makin sulit dibuktikan dan kita makin mudah membantahnya dengan ahli dan saksi," ujar Sudirta.
Wayan melanjutkan bahwa pihaknya memahami kondisi para hakim konstitusi yang secara psikologi sudah lelah. Oleh karena itu pihaknya tidak akan membawa saksi dan ahli yang bertele-tele.
"Pasti ahlinya yang kuat dengan pengetahuan yang mumpuni, terkenal reputasinya bagus, dan saksi yang mengetahui persis kejadiannya," ucap Sudirta.
Sidang keempat perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ini akan digelar Mahkamah Konstitusi pada Jumat (21/6) pada pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma'ruf.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno, dengan termohon KPU.