Kamis 20 Jun 2019 22:20 WIB

Kemendag Segel SPBU di Indramayu

Kemendag menemukan ada alat tambahan di pompa ukur

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Esthi Maharani
Direktorat Jendral (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementrian Perdagangan (Kemendag) menyegel satu pompa ukur di SPBU Bungkul, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (20/6).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Direktorat Jendral (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementrian Perdagangan (Kemendag) menyegel satu pompa ukur di SPBU Bungkul, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Direktorat Jendral (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementrian Perdagangan (Kemendag) menyegel satu SPBU Bungkul, Jalan Soekarno-Hata, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (20/6). Penyegelan dilakukan karena mereka menemukan ada alat tambahan di pompa ukur yang bisa mengubah takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dijual kepada konsumen.

‘’Kita segel dan sementara ini kita larang untuk dioperasikan,’’ ujar Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, saat ditemui di SPBU tersebut.

Veri mengatakan, penyegelan pompa ukur itu berawal dari pengawasan yang dilakukan jajarannya menjelang arus mudik lebaran. Hasilnya, pihaknya menemukan di salah satu pompa ukur di SPBU Bungkul itu ada alat tambahan yang berfungsi mengubah ukuran BBM yang dijual kepada konsumen.

‘’(Pompa ukur tersebut menjual BBM) jenis Pertamax dan Pertalite (kepada konsumen),’’ terang Veri.

Namun, tak semua pompa ukur di SPBU tersebut yang disegel. Di dua pompa ukur lainnya di SPBU itu tetap menjual BBM seperti biasa karena tidak ditemukan ada alat tambahan yang terpasang.

Veri menambahkan, tak hanya di Kabupaten Indramayu, kasus serupa juga pernah ditemukan di beberapa daerah lainnya, seperti Subang, Bekasi dan Bandung. Sepanjang tahun ini, tercatat ada sembilan kasus yang sudah ditangani dan beberapa di antaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Veri, di sejumlah kota itu, selain pemasangan alat tambahan, ditemukan pula batas toleransi yang melebihi ambang batas sebesar 0,5 persen. Dia mengatakan, hal tersebut bisa  merugikan konsumen.

Kepada para pengelola SPBU itu, diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 25 huruf b juncto dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal. Adapun ancaman pidananya berupa kurungan satu tahun dan denda.

Di lokasi yang sama, Direktur Metrologi Ditjen PKTN Kemendag, Rusmin Amin, menjelaskan, alat tambahan yang menempel di pompa BBM itu akan membuat ukuran literan BBM yang keluar menjadi tidak sesuai dengan angka yang tertera.

‘’Contohnya konsumen beli 20 liter, tapi yang keluar bisa saja 18 liter atau 16 liter meski yang tertulis tetap 20 liter. Ini merugikan konsumen,’’ terang Rusmin.

Sementara itu, pengelola SPBU Bungkul, H Moko mengaku tak tahu ada alat tambahan yang terpasang pada mesin pompa ukur BBM miliknya tersebut. Dia mengatakan, mesin pompa BMM itu dibelinya dari daerah Bogor pada 2010.

‘’Saya beli mesinnya bekas. Saya tidak cek lagi, jadi tidak tahu ada alat tambahan di situ. Di mesin lain tidak ada,’’ tukas Moko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement