REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi. Tersangka kasus suap jual-beli jabatan yang terjadi di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) itu sudah ditahan sejak bulan Maret 2019. Namun, ia juga kerap bolak-balik menjalani pembantaran rawat inap di RS Polri.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 25 juni 2019 sampai 24 juli 2019 untuk Romi," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPk Jakarta, Kamis(20/6).
Sebagai informasi, masa penahanan tak terhitung jika seorang tersangka dibantarkan ke rumah sakit. KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya penyuap Romi tersebut saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.