Kamis 20 Jun 2019 19:04 WIB

KPU Bantah Keterangan Saksi Prabowo Soal Amplop

KPU membawa amplop ke majelis hakim untuk dibandingkan dengan temuan saksi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membawa amplop untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo-Sandi, Beti Kristiana, dalam sidang sengketa pilpres Rabu (19/6). Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengantar amplop tersebut ke hadapan Majelis Hakim untuk membandingkan dengan temuan Beti.

Hasyim menyebut, yang ditemukan Beti di Boyolali adalah amplop yamg belum terpakai. Sebab, kata Hasyim, tidak ada bekas yamg menunjukkan amplop itu telah dipakai.

Baca Juga

"Kalau yang disampaikan saksi tidak ada bekas lem, bekas segel," ujar Hasyim saat menunjukkan bukti amplop ke Majelis Hakim di persidangan.

Tim hukum pemohon dan pihak terkait juga maju ke tengah ruangan untuk melihat amplop tersebut. Hasyim menjelaskan, ada kode tertentu di tiap amplop yang menunjukkan fungsinya. Kode tertentu menunjukkan amplop itu untuk menyimpan salinan form C1.

Kemudian, lanjut Hasyim ada kode lain yang menunjukkan amplop itu untuk menyimpan surat suara sah. Namun, di sampul amplop tersebut justru terdapat keterangan jumlah lembar di dalamnya.

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Zulfadli sempat bertanya. Dia mempertanyakan bagaimana bisa ada lima dus amplop yang belum pernah digunakan. "Bagaimana mungkin dia bisa sampai lima dus?" tanya Zulfadli, yang juga ada di depan meja hakim.

Hasyim, langsung menghampiri mikrofon dan langsung menjawab. "Tanya pada saksi Anda, Bos," ucap Hasyim.

Hakim konstitusi Saldi Isra pun meminta termohon dan pemohon tenang. Menurut di, pengecekan ini dilakukan untuk menambah keyakinan soal bukti dari saksi Prabowo-Sandi tersebut. Zulfadli tetap mempertanyakan keberadaan amplop itu.

"KPU bisa menjelaskan? Bagaimana mungkin hampir lima dus?" ucap Zulfadli.

Hasyim pun meminta waktu untuk menjelaskan. Ia kembali melemparkan pertanyaan itu agar dijawab oleh saksi Prabowo-Sandi yang mengaku menemukan amplop tersebut.

"Menurut saya, yang pertama keberatan kuasa hukum pemohon harap ditanya ke saksi dapatnya dari mana. Dalam keterangan pertama, saksi mengatakan datang ke sana tidak bawa mobil sehingga tidak bisa bawa, tapi belakangan bilang bawa mobil, bisa bawa banyak, tidakkonsisten," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement