Kamis 20 Jun 2019 18:30 WIB

Ahli TI Akui Data Situng Bisa Diedit Oknum KPU

Pengeditan itu bisa dilakukan oleh oknum petugas KPU.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo menunjukan data situng KPU saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo menunjukan data situng KPU saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli teknologi informasi (TI) yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dalam Sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Marsudi Wahyu Kisworo menyebut adanya peluang data situng bisa diedit. Pengeditan itu bisa dilakukan oleh oknum petugas KPU.

Marsudi menyampaikan hal tersebut ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum Jokowi-Maruf selaku pemohon, Luhut Pangaribuan. Marsudi pun menjelaskan, yang bisa diedit adalah web situng yang menampilkan data situng.

Baca Juga

Sedangkan data situng sesungguhnya, kata Marsudi, hanya bisa diakses, diedit maupin diperiksa kembali oleh orang KPU yang bisa mengakses sistem intranet KPU. "Karena kalau mau kembalikan harus masuk ke KPUD Untuk upload dari KPUD. Kecuali ada oknum KPUD melakukan itu, intervensi," ujar Marsudi.

Luhut pun kembali menegaskan pertanyaan pada Marsudi, 'bila dalam sistem karena yang pegang adalah KPU, maka tidak bisa kecuali ada oknum?' tanya Luhut.

Marsudi pun menjawab, "ya benar." Luhut pun menghentikan cecarannya. Marsudi sendiri sebelumnya telah menjelaskan, yang bisa diedit adalah situs situng, https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitungsuara/. Pasalnya, situs atau web bisa diakses dari luar. Namun, kata Marsudi, editing itu akan kembali dalam waktu 15 menit.

Bila hendak mengedit situng, maka kata Marsudi harus masuk ke dalam sistem intranet KPU. "Bisa saja, tapi orangnya harus masuk ke sana (KPU), jadi pura-pura bertamu ke KPU kan bisa saja," kata Marsudi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement