REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya hari ini memeriksa penyidik KPK, Novel Baswedan untuk melanjutkan penyidikan kasus penyerangan terhadapnya. Novel dimintai keterangan sebagai saksi di gedung KPK, Kamis (20/6).
"Tujuan pemeriksaan Novel, sesuai dengan surat perintah dari Polri yang terdiri dari para pakar, penyidik KPK dan penyidik Polda Metro, melanjutkan pemeriksaan yang pernah dilakukan di Singapura," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6).
Argo menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik akan menggali beberapa informasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Di antaranya, apakah ada saksi yang lain atau tidak.
"Materi yang dipertanyakan berkaitan dengan apakah yang bersangkutan (Novel) ada ancaman, apakah ada saksi lain, dan sebagainya," ungkap Argo.
Sampai saat ini, sambung dia, Novel masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Sebelumnya, dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan. Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.
Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Hari ini tepat 800 hari pascapenyerangan terhadap Novel. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.