Kamis 20 Jun 2019 10:58 WIB

Mahfud MD tak Masalah Saudaranya Jadi Saksi Prabowo

Mahfud berpesan beri kesaksian profesional sesuai pengetahuan dan kapasitasnya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) Mahfud MD merasa tak masalah dengan saudaranya Hairul Anas yang menjadi saksi bagi kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres di MK. Ia hanya berpesan agar Hairul yang tak lain keponakannya itu, memberi kesaksian secara profesional sesuai pengetahuan dan kapasitasnya.

Mahfud mengetahui bila Hairul menjadi saksi ahli IT dalam sidang tersebut. Ia merasa Hairul tak perlu izin darinya untuk menjadi saksi kubu 02. "Silakan, Hairul Anas Suaidi itu mau jadi saksi sudah bilang ke saya. Jadi saja saksi tapi profesional ilmu, karena nanti pihak termohon juga punya saksi yang sebaliknya dari itu. Tinggal adu ilmu saja, enggak apa-apa," katanya pada wartawan dalam Halal bi Halal GSK di Jakarta, Rabu (19/6).

Baca Juga

Mahfud meminta Hairul tak perlu takut terhadap isu teror kepada saksi-saksi Prabowo. Ia bahkan berani pasang badan bila ada teror pada Hairul. "Mau jadi saksi, jadi saksi saja, aman kok saya bilang enggak akan ada yang menteror. Kalau anda jadi saksi lalu ada yang menteror bilang ke saya saja," ujarnya.

Mantan ketua MK itu juga berpesan kepada Hairul agar menerima apapun hasil keputusan hakim. Ia berharap Hairul tak lagi mengklaim pemilu curang bila hakim sudah memberi putusan bersifat inkrah.

"Saya sudah bilang kalau nanti sudah diputus siapapun yang menang, jangan bilang lagi pemilu curang. Karena kalau bilang pemilu curang padahal sudah diputus sama MK, sudah selesai, lalu masih bilang pemilu curang itu bisa penyebaran berita bohong, bisa macam-macam menjadi tindak pidana," tuturnya.

Sebelumnya, sidang sengketa Pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister oleh MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengeketa Pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu. Hairul jadi saksi ahli dengan kapasitasnya yang diklaim di bidang IT. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement