Kamis 20 Jun 2019 05:11 WIB

Pengamat Soroti Debat Hakim MK dan BW

Hakim MK diminta untuk tidak terpengaruh oleh intervensi dari manapun.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Hakim Mahkamah Konstitusi memperlihatkan sejumlah barang bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi kepada Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Hakim Mahkamah Konstitusi memperlihatkan sejumlah barang bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi kepada Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh terintimidasi dengan pernyataan apapun di dalam ruang sidang. Dia mengatakan, sembilan hakim MK merupakan sosok yang memiliki integritas.

Pernyataan Ujang dilontarkan menyusul debat yang terjadi anatara majelis hakim dan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2019. Saat itu, majelis hakim mengancam akan mengeluarkan BW dari ruang sidang bila tak berhenti berkomentar.

Baca Juga

Ujang menilai pernyataan BW terhadap hakim maupun Mahkamah secara institusi berpotensi mengintimidasi hakim MK. Menurutnya, BW tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang mengintervensi hakim MK yang menangani sengketa PHPU Pilpres 2019. "Hakim-hakim MK tidak boleh diintervensi oleh siapapun," kata Ujang Komarudin dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (19/6).

Ujang menegaskan, seluruh hakim MK tidak boleh tunduk oleh pernyataan-pernyataan BW. Dia berpendapat, kedudukan majelis hakim yang tertinggi di persidangan sehingga tak dapat diintervensi kecuali hakim mengizinkan.

"Hakim MK di masa lalu memang ada yang terjerat KPK. Bahkan Ketua MK-nya pun di penjara oleh KPK. Namun itu kan oknum. Oknum hakim MK yang korup," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat mengancam BW akan dikeluarkan dari ruang sidang jika tidak bisa diam. Hal itu terjadi saat Arief hendak meminta keterangan saksi fakta dari pemohon. Mereka bahkan sempat adu argumen hingga Arief mengancam BW.

Kejadian itu bermula pada saat Arief bertanya mengenai latar belakang saksi fakta kedua yang dihadirkan oleh pemohon, Idham Amiruddin. Saat itu, Idham mengatakan kepada Arief ia berasal dari kampung tapi akan menjelaskan permasalahan daftar pemilih tetap (DPT) skala nasional. "Kalau Anda dari kampung, mestinya yang Anda ketahui kan situasi di kampung itu, bukan nasional kan?" kata Arief.

Mendengar itu, Bambang bersuara. Dia menganggap Arief sudah melakukan penilaian terhadap saksi yang ia hadirkan sebelum mendengarkan pernyataan saksi tersebut. Ia pun meminta Arief untuk mendengar kesaksian Idham terlebih dahulu.

"Bapak sudah men-judgement seolah-olah orang kampung tidak tahu apa-apa juga tidak benar," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement