REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta polisi menindak tegas pasangan suami istri yang mempertontonkan adegan asusila kepada anak-anak di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan bisa ditindak menggunakan Pasal 29 dan Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Susanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/6). Susanto menyayangkan ada orang dewasa yang bertindak tidak pantas dengan mempertontonkan aktivitas seksual di depan anak-anak. Seharusnya, orang dewasa berperan memberikan stimulasi karakter positif untuk anak.
Namun, yang dilakukan pasangan suami istri di Kota Tasikmalaya tersebut justru mempertontonkan tindakan yang tidak senonoh kepada anak-anak. Terhadap anak-anak yang menjadi korban, Susanto mengatakan pemerintah daerah dan lembaga layanan perlu melakukan pendampingan terhadap korban untuk mengetahui dampak dari kejadian tersebut.
"Setelah itu juga diperlukan intervensi, termasuk memberikan rehabilitasi kepada anak-anak tersebut secara tuntas," tuturnya. Sebelumnya, pasangan suami istri di Kota Tasikmalaya dilaporkan sejumlah orang tua ke polisi karena mempertontonkan video asusila kepada anak-anak.
Pasangan tersebut mempertontonkan adegan asusila yang mereka lakukan kepada anak usia 12 hingga 13 tahun asalkan anak-anak tersebut membayar dengan menggunakan kopi dan rokok.
Adik dari perempuan pasangan suami istri tersebut, yang juga masih anak-anak, ditugasi mencari anak-anak yang bersedia menonton mereka melakukan hubungan suami istri.
Diketahui ada 10 anak yang menonton adegan asusila pasangan tersebut. Setelah mengumpulkan uang untuk membeli kopi dan rokok, anak-anak tersebut diperbolehkan melihat pasangan tersebut berhubungan badan melalui jendela rumah mereka.