Rabu 19 Jun 2019 16:45 WIB

Mahfud MD: Sidang Gugatan Pilpres di MK Sudah On the Track

Hakim memberi kesempatan dan durasi yang sama semua pihak untuk sampaikan pendapat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) Mahfud MD menyatakan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berjalan sesuai kaidah hukum yang berlaku. Indikatornya ialah keberimbangan majelis hakim MK dalam memberi ruang bagi masing-masing pihak yang terlibat untuk membuktikan kebenaran.

"Sampai saat ini, Rabu ini saya melihat sudah on the track, sudah berjalan baik karena hakim konstitusi memberi kesempatan dan durasi waktu yang sama semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya, mengajukan saksi dan bukti-buktinya sampai hari ini," katanya pada wartawan dalam Halal bi Halal GSK di Jakarta, Rabu (19/6).

Baca Juga

Mantan hakim MK itu meminta semua pihak mengawal sidang di MK demi transparansi dan akuntabilitas. Dengan kuatnya pengawasan maka menurutnya hakim MK tak bakal berani mencurangi persidangan.

"Melalui satu persidangan yang terbuka bisa kita awasi bersama sehingga apapun putusannya itu masuk akal. Secara hukum ada dasar hukumnya, ada logika-logikanya yang bisa diterima juga secara politik karena penilaian atas fakta-fakta itu," ujarnya.

Selain itu, ia berharap keputusan yang diambil oleh MK tetap dilandasi pada hukum yang berlaku. Sehingga keputusan tersebut bisa diterima oleh masyarakat.

"Saya optimis hasil akhir sidang MK akan membawa kita lebih adem, akan menghentikan kontroversi hasil pemilu karena dalil hukumnya itu baik di dalam bahasa Arab, bahasa latin, bahasa Inggris maupun bahasa Indonesia dalil berlakunya keputusan hakim itu mengakhiri perbedaan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement