REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak memenuhi panggilan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya seharusnya menjadi saksi perkara dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) RI.
"Saksi hari ini rencana kami panggil lima orang, ada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kyai Asep, Amin Mahfud dan Syaiful Bahri namun Pak Lukman Hakim mengirimkan surat pemberitahuan sedang ada kegiatan di luar negeri," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).
Sedangkan Khofifah juga ada kegiatan sehingga tidak bisa memenuhi panggilan. "Untuk Ibu Khofifah sedang rapat, sedangkan Kyai Asep belum ada pemberitahuan," tambah jaksa Wawan.
Ketua Majelis Hakim Hariono pun memerintahkan saksi yang belum datang untuk menghadiri sidang selanjutnya. "Kami akan hadirkan dalam sidang berikut yang tidak hadir hari ini," ungkap jaksa Wawan.
Persidangan hari ini pun hanya memeriksa dua orang saksi. Yaitu, Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Kementerian Agama sekaligus sekretaris panitia seleksi (pansel) pejabat tinggi Kemenag Syaikhul Hadi dan Kasubag Tata Usaha Kanwil Kemenag Jatim yang juga calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur Amin Mahfud.
Lukman dan Khofifah seharusnya hadir sebagai saksi dalam sidang untuk dua orang terdakwa. Yaitu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang didakwa menyuap Ketua Umum PP non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Romi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp 325 juta dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi yang didakwa menyuap Romi Rp 91,4 juta.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima Rp 70 juta dari Haris Hasanuddin karena telah membantu Haris menduduki jabatan tersebut. Pemberian uang dilakukan secara bertahap yaitu pada 1 Maret 2019 sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya, Lukman juga menerima uang pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng Jombang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman Hakim Syaifuddin melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen yang sudah disiapkan Haris.
Uang Rp 70 juta itu diberikan kepada Lukman Hakim karena sudah membela Haris untuk tetap dapat lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag meski Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirim surat ke Menteri Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai adanya ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi karena ada 2 peserta yang lolos seleksi yaitu Haris Hasanudin dan Anshori ternyata pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016.