REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Deputi Pelindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengatakan anak-anak yang ditontonkan adegan asusila oleh pasangan suami istri di Kota Tasikmalaya sudah mendapat pendampingan. Mereka didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Anak-anak tersebut masih bersama keluarganya masing-masing tetapi dalam pendampingan P2TP2A dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/6).
Pasangan suami istri yang mempertontonkan adegan asusila kepada anak-anak tersebut sudah ditangani oleh Polres Kota Tasikmalaya. Nahar mengatakan ancaman hukuman kepada pasangan tersebut masih perlu didalami karena terkait dengan pornografi dan pelanggaran hak-hal anak.
"Namun karena melibatkan anak sebagai korban, tentu undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tambahnya.
Sebelumnya, pasangan suami istri di Kota Tasikmalaya dilaporkan sejumlah orang tua ke polisi karena mempertontonkan video asusila kepada anak-anak.
Pasangan tersebut mempertontonkan adegan asusila yang mereka lakukan kepada anak usia 12 tahun hingga 13 tahun asalkan anak-anak tersebut membayar dengan menggunakan kopi dan rokok. Adik dari perempuan pasangan suami istri tersebut, yang juga masih anak-anak, ditugasi mencari anak-anak yang bersedia menonton mereka melakukan hubungan suami istri.
Ada 10 anak yang menonton adegan asusila pasangan tersebut. Setelah mengumpulkan uang untuk membeli kopi dan rokok, anak-anak tersebut diperbolehkan melihat pasangan tersebut berhubungan badan melalui jendela rumah mereka.