Rabu 19 Jun 2019 13:51 WIB

Hakim MK Pertanyakan Bukti 17,5 Juta Data Invalid

Tim Prabowo-Sandi belum dapat menghadirkan alat bukti 17,5 juta data invalid.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana sidang sengketa Pemilhan Presiden (Pilpres) 2019 beragendakan mendengarkan keterangan saksi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu(19/6).
Foto: Republika/Putra M Akbar
Suasana sidang sengketa Pemilhan Presiden (Pilpres) 2019 beragendakan mendengarkan keterangan saksi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu(19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, tak dapat menemukan alat bukti yang dicantumkan pemohon untuk membuktikan adanya data invalid dalam daftar pemilih tetap (DPT). Ia meminta kepada pihak pemohon untuk menghadirkan alat bukti itu di persidangan untuk dilakukan pengecekan silang dengan bukti lainnya.

"Saya mohon hadirkan bukti P-155 untuk saya konfrontir kemudian dengan bukti yang disampaikan KPU. Karena saya cari di sini bukti P-155 yang menunjukkan 17,5 juta (data invalid) itu tidak ada," ujar Enny dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Baca Juga

Mendengar itu, Hakim MK lainnya, Aswanto, meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi selaku pemohon untuk menghadirkan alat bukti tersebut. Tapi, pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti tersebut pada saat itu juga. Mereka beralasan, penanggung jawab untuk alat bukti sedang mengurus dokumen verifikasi.

"Mohon kami diberi waktu oleh karena PIC-nya saudara Zulfadli, saudara Dorel Amir lagi mengurus dokumen-dokumen verifikasi," jelas anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Nasrullah.

photo
Sejumlah saksi dan ahli dari pihak pemohon diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Enny mengatakan, bukti P-155 tersebut sangat penting untuk dihadirkan di persidangan untuk memperjelas maksud dari data yang invalid yang disebutkan pemohon dan saksi pemohon. Pihak pemohon kembali mengatakan alasan yang sudah disebutkan sebelumnya.

"Untuk data-data yang belum sesuai pasal 8 ayat 4 PMK 4/2018 itu diberi kesempatan kepada saudara pemohon sampai jam 12 hari ini," ujar Aswanto.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi berencana menarik sejumlah alat bukti yang telah didaftarkan ke MK. Sejumlah alat bukti yang ditarik tersebut adalah form C1.

"Ada lebih dari 30 kontainer dan mungkin dari 28 bukti di sini. Barang yang ada ini C1, tapi akan kita tarik saja jadi nggak jadi alat bukti," ujar Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto pada awal persidangan hari ini.

Namun, Bambang mengatakan, pihaknya akan mencoba merapihkan alat bukti tersebut sesuai dengan anjuran MK hingga pukul 12.00 WIB. Jika pada tenggat waktu yang ditentukan pihaknya belum bisa memenuhi, maka pihaknya akan menarik alat bukti tersebut.

"Bukti ini kami akan tarik dulu, akan kami susun kalau memang pada saatnya memang tidak terpenuhi, bukti ini tidak kita ajukan," jelas Bambang.

Hakim MK, Saldi Isra, mengatakan, majelis hakim akan mengesahkan alat bukti tambahan dari kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon. Tapi, untuk melakukan hal itu, majelis akan melakukan verifikasi tambahan alat bukti tersebut terlebih dahulu.

"Ini belum diverifikasi karena belum disusun sebagaimana ketentuan. Pemohon diberi waktu sampai jam 12 sampai dibuat layak. Kalau itu tak terjadi, maka kami tidak bisa verifikasi," jelas Saldi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement