Rabu 19 Jun 2019 11:24 WIB

PAN tak akan Beri Sanksi Faldo Maldini

Sekjen PAN menilai Faldo Maldini memiliki dasar argumentasi kuat.

Rep: Andrian Saputra./ Red: Teguh Firmansyah
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Suparno.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Suparno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral PAN, Eddy Soeparno mengomentari viralnya video Wakil Sekjen PAN, Faldo Maldini yang menyebut Prabowo tak akan menang di Mahkamah Konstitusi (MK). Eddy mengatakan, apa yang disampaikan Faldo merupakan pandangan pribadi. 

"Kita bebas berpendapat di PAN, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki dasar argumentasi yang kuat. Selain itu, apa yang dikatakan Faldo adalah pandangan pribadinya,” kata Eddy kepada Republika.co.id, Rabu (19/6).

Baca Juga

Eddy pun menegaskan PAN tak akan memberikan sanksi terhadap Faldo atas video tersebut. Sebab menurut Eddy apa yang dilakukannya tak menyalahi aturan partai. Terlebih ia mempunyai basis argumentasi yang kuat.

Nggak-lah, pandangan Faldo wajar dan ada basis argumentasinya kok. Memang terdengar agak kontroversial, tapi bukan berarti menyalahi aturan partai,” katanya.

Seperti diketahui, Faldo dalam video berdurasi 8 menit 40 detik, memprediksi pasangan calon nomor urut 02 tidak akan memenangkan gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi. Video berjudul “Prabowo tidak Akan Menang Pemilu di MK” itu dibagikannya dan diunggahnya ke kanal Youtube serta media sosial Twitter miliknya.

Dalam video itu, Faldo juga menjelaskan secara kuantitatif, selisih perolehan suara 01 dengan 02 di angka sekitar 17 juta suara. Sedangkan untuk membuktikan kecurangan yang ada, setidaknya kubu Prabowo-Sandiaga harus bisa membuktikan kecurangan lebih dari 50 persen.

“Dari 17 juta, 50 persen, lo bagi dua aja misalnya kan, butuh 8,5. Berarti kan setidaknya kan lo butuh 9 juta dong bahwa ada potensi kecurangan dalam hasil penghitungan nih yang itu dibuktikan dengan C1 asli yang dimiliki oleh saksi,” jelasnya.

Faldo menambahkan untuk mendapatkan sembilan juta suara itu maka harus dibagi dengan rata-rata misalnya per TPS yang diisi dengan maksimal 250 suara. Menurutnya sembilan juta suara tersebut jika dibagi suara per TPS yang masing-masing TPS diisi oleh maksimal 250 suara, maka akan mencapai jumlah sekitar 36 ribu TPS.

“Maksud gue, 250 orang (pilih) Prabowo, 0 (pilih) Jokowi, 250 orang Prabowo, 0 Jokowi, itu di 36 ribu TPS. Lo bayangin misalnya menangnya nggak 100 persen, berarti TPS-nya harus di atas 36 ribu dong? Kalau Pak Prabowo-Sandi misalnya menang cuma 50 persen di 36 ribu, maka ada penjumlahan jumlah TPS yang lo butuhin C1-nya gitu, kalau seandainya menangnya nggak 100 persen,” kata Faldo dalam analisanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement