Rabu 19 Jun 2019 01:04 WIB

Polisi Ungkap 54 Kilogram Sabu di Pulau tak Berpenghuni

Sabu itu diketahui berasal dari jaringan internasional yang berbasis di Malaysia

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Hasanul Rizqa
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menemukan total 54 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di pulau tak berpenghuni, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Barang haram itu diketahui berasal dari jaringan internasional kriminal yang berbasis di Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menyampaikan, pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus dan analisis jaringan penyelundupan sabu mulai 10 Mei 2019 hingga 1 Juni 2019.

Baca Juga

"Di mana ada sindikat internasional yang akan membawa narkoba, dibawa ke sebuah pulau," kata Eko dalam keterangan persnya, Selasa (18/6).

Eko menyebut, penyidik melakukan pengintaian di Pulau Alang Bakau, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau yang tidak berpenghuni itu selama dua pekan. Mereka menyamar sebagai wisatawan yang berminat memancing dan berwisata ke pulau-pulau kecil.

Lalu, pada Sabtu 1 Juni 2019 penyidik yang tergabung dalam satuan tugas pun menangkap satu orang orang bernama Indra alias Bakri di pulau itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim bertolak ke Pulau Alang Bakau.

"Di Pulau Alang Bakau, penyidik menemukan dua buah tas besar dikubur dalam tanah yang ditandai dengan sebuah pasak kayu. Di dalamnya terdapat sabu seberat 54 kilogram," kata Eko menjelaskan.

Penyidik pun mendalami keterangan tersangka Indra bahwa dia diperintah oleh bandar bernama Dullah. Dullah diketahui merupakan DPO yang merupakan Warga Negara Indonesia yang tinggal di Johor, Malaysia.

Proses penyelundupan sabu itu dilakukan menggunakan cara kapal ke kapal atau ship to ship pada malam hari melalui pelabuhan tikus di Johor, Malaysia. Menurut Eko, Indra mendapatkan upah Rp 40 juta dalam upaya tersebut sebagai pemegang dan penyimpan sabu di pulau.

Sementara itu, pengungkapan selundupan narkoba pada 10 Mei 2019 yang menjadi titik pengembangan kasus terjadi di pulau terpencil, Dumay, Riau. Penyidik awalnya menemukan peredaran 9 kilogram sabu dan dan 20 ribu butir pil ekstasi.

Polisi meringkus tersangka atas nama Nasril Bin Nazarudin di Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Dumai, Riau. Nasril diperintah oleh orang yang disebut ATI yang juga DPO. "Diperintahkan untuk mengambil tas berisi sabu dan ekstasi di pos ronda pelabuhan tikus wilayah Dumai," kata Eko.

Dari pemeriksaan penyidik, ditemukan ternyata masih ada satu orang lagi yang disebut sebagai Mister X. Ia disebut berperan sebagai orang yang meletakkan barang di pos ronda pelabuhan tikus tersebut dan kini berstatus DPO.

"Sindikat narkotika ini memang akan melakukan operasinya secara terputus begitu, satu dengan yang lain tidak akan saling kenal dan tahu. Yang naruh barang Mister X, yang merintah Nazarudin itu ATI 6," ujar Eko menjelaskan.

Dari rangkaian kasus tersebut, total Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan selundupan sabu sebanyak 63 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement