REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi menyatakan, jika keonaran yang didakwakan terhadap kliennya tidak terbukti, maka seharusnya Ratnya Sarumpaet bebas. Hal itu diutarakan Desmihardi pada sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
"Kalau tidak terbukti maka ibu Ratna Sarumpaet harusnya bebas. Tidak ada keonaran dan tidak ada maksud untuk membuat keonaran," kata Desmihardi.
Desmihardi beralasan, pasal yang digunakan oleh jaksa penuntut umum terhadap Ratna adalah pasal yang dibuat saat era transisi kemerdekaan. Sehingga, konteks pasal tersebut sudah tidak tepat untuk kasus kliennya saat ini.
Selain itu, Desmihardi menjelaskan, masalah Ratna Sarumpaet adalah delik materiil. Sehingga, perlu dibuktikan dampak dari pernyataan Ratna tersebut. Menurutnya, pasal baru bisa digunakan jika terbukti ada keonaran dan ada pihak yang dirugikan.
Ia menepis anggapan, silang pendapat di media sosial adalah sebuah keonaran. Oleh karena itu, ia menganggap tangkapan layar media sosial tidak cukup untuk dijadikan bukti.
Dalam persidangan pembacaan pleidoi, Selasa (18/6). Ratna Sarumpaet menangis saat membacakan nota pembelaannya. Ia mengaku tidak bermaksud membuat keonaran. Ia berharap, hakim dapat membebaskannya dari tuntutan 6 tahun penjara yang diajukan JPU.
"Saya ingin kembali ke anak-anak saya," ujar Ratna.