REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mempersiapkan saksi guna dihadikan dalam sidang perkara hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu 01 mengaku akan melihat saksi kubu oposisi terlebih dahulu sebelum menentukan saksi dan ahli untuk dibawa ke dalam persidangan.
"Kami masih bahas siapa-siapa yang dijadikan saksi karena saksi kami tergantung pada saksi yg diajukan pemohon," kata Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra usai menjalani sidang di gedung MK Jakarta, Selasa (18/6).
Yusril mengungkapkan, saksi yang akan dihadirkan kubu calon presiden (capres) pejawat akan mengikuti lokasi saksi yang akan dihadirkan kubu penantang. Dia melanjutkan, hal itu dilakukan guna melawan balik apa yang dikatakan saksi kubu oposisi tentang peristiwa di lokasi tempat dia berasal.
"Kalau pemohon misalnya hadirkan saksi di Tanjung Priok karena katanya di Tanjung Priok begini, gini, gini kan kami harus cari juga saksi dari Tanjung Priok yang mengatakan sebaliknya," kata Yusril.
Hingga saat ini, dia mengaku masih belum mendapatkan informasi terkait saksi yang akan dibawa oposisi. Namun, dia mengatakan, kubu pejawat rencananya juga akan menghadirkan 15 saksi fakta ke dalam persidangan seperti Peraturan MK (PMK).
Berbeda dengan saksi yang masih belum diketahui, Yusril mengatakan, kubu Jokowi sudah menentukan ahli yang akan digadirkam dalam sidang nanti. Dia mengungkapkan, tim hukum 01 telah selesai menyiapkan dua orang saksi ahli untuk memberikan keterangan.
"Sebab kami pihak terkait. Bisa saja KPU lebih dulu menghadirkan saksi untuk menyanggah apa yang dikatakan pemohon, jadi kami nggak sembarangan 15 harus dibawa karena siapa tahu kami nggak harus bawa 15 orang juga," katanya.
Seperti diketahui, MK kembali menggelar sidang perkara hasil Pemilu 2019 pada Selasa (18/6). Agenda persidangan adalah mendengarkan pernyataan dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu serta pihak terkait yakni tim hukum 01. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli dari pemohon.