Selasa 18 Jun 2019 19:15 WIB

Penjelasan Bawaslu Soal Jabatan Maruf Amin dan Mirah Sumirat

Bawaslu tidak menemukan temuan atau laporan pelanggaran pemilu oleh paslon pilpres.

Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Erika Nugraheny, Febrianto Adi Saputro

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, Selasa (18/6) membacakan tanggapan atas gugatan Prabowo-Sandi dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres yang mempersoalkan soal status jabatan cawapres Ma'ruf Amin di anak perusahaan BUMN. Bawaslu mengakui tidak menemukan temuan atau laporan terkait pelanggaran pemilu pada tahapan pencalonan paslon capres-cawapres.

"Bahwa pada tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak terdapat temuan dan/atau laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani dan/atau ditindaklanjuti Bawaslu," kata ujar Abhan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Bawaslu menyatakan, telah menerima dokumen KPU tentang tanda terima dan hasil penelitian kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon bakal paslon capres-cawapres. Dalam dokumen tersebut, kata Abhan, disebutkan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap penelitian pendaftaran bakal paslon dinyatakan diterima dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya

"Bahwa dari semua syarat yang harus dipenuhi bakal paslon, dari 7 (tujuh) syarat untuk syarat pencalonan semuanya telah diberi tanda checklist oleh KPU. Sedangkan untuk syarat bakal calon, dari 18 (delapan belas) syarat yang harus dipenuhi, syarat ke 18 terkait 'keputusan pemberhentian bagi bakal calon berstatus' tidak diberikan tanda checklist," jelas Abhan.

Meskipun tidak menyatakan dengan tegas apakah Ma'ruf Amin melanggar ketentuan syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Abhan menyinggung keputusan Bawaslu yang pernah meloloskan caleg Gerindra yang bekerja di anak perusahaan BUMN. Caleg Gerindra itu adalah Mirah Sumirat.

Dalam keterangannya, Abhan menyatakan berkenaan dengan syarat calon dengan status karyawan BUMN, Bawaslu telah menerima, memeriksa, dan mengadili sengketa proses pemilu terkait keberatan Partai Gerinda terhadap Keputusan KPU yang menyatakan Bakal Calon DPR Dapil VI Jawa Barat tidak ditetapkan dalam DCT Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019 atas nama Mirah Sumirat, SE., dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dianggap sebagai pegawai BUMN. Mirah Sumirat tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai karyawan dari anak perusahaan BUMN PT JLJ.

"Putusan Bawaslu Nomor 033/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 menyatakan bahwa bakal calon DPR Dapil VI Jawa Barat atas nama Mirah Sumirat, SE memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR RI Dapil VI Partai Gerinda. Bawaslu menilai Mirah Sumirat S.E. bukan karyawan perusahaan BUMN melainkan karyawan anak perusahaan BUMN," tambah Abhan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin menegaskan bahwa Cawapres Ma'ruf Amin tidak melanggar syarat pencalonan dalam kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri Syariah. Pasalnya, kedua bank tersebut tidak termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kiai Haji Ma'ruf Amin dalam kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN, karena kedua bank yang dimaksud bukan BUMN," kata Ali saat memberikan keterangan dalam sidang pada Selasa.

Ali merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang BUMN yang menyebutkan bahwa BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

"Sementara kedua bank dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN," jelas Ali.

Kemudian, lanjut Ali, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah telah mengatur bahwa Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada Bank Syariah seperti halnya akuntan publik, penilai dan konsultan hukum. Kedudukan hukum Dewan Syariah, kata dia bukan pejabat, yang berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan Bank Syariah.

"Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wakil presiden atas nama Prof. Dr. KH. Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT. Bank BNI Syariah dan PT. Bank Syariah Mandiri," tegasnya. 

Tanggapan Tim Hukum Prabowo-Sandi

Tim Hukum 02 Prabowo-Sandiaga menilai ada perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyikapi kasus jabatan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di salah satu anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Pasalnya, KPU pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) pencoretan politikus Partai Gerindra, Mirah Sumirat lantaran dirinya masih terdaftar sebagai pegawai di salah satu anak perusahaan Jasa Marga saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

"Jadi dia pernah dicoret, lho. Ada SK pencoretan oleh KPU. Kenapa itu tidak dilakukan terhadap Ma'ruf Amin, terhadap cawapres 02. Nah di titik itulah yang namanya diskrimiasi treatment," kata Bambang saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).

Bambang juga melihat ada ketidakkonsistenan Bawaslu dalam menegakkan aturan. Hal tersebut terlihat ketika persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi.

"How come aturan itu ditangani dengan mediasi. Ini yang disebut dengan tidak konsisten, artinya Bawaslu telah melakukan inkosistensi sikap terhadap persoalan yang sama," katanya.

Terkait hal tersebut Bambang akan menyampaikan pada kesimpulan sidang. "Dalam kesimpulan kami kami akan merumuskan itu, ternyata KPU telah pernah membuat SK pencoretan kepada Mirah Sumirat yang juga dia sebenarnya adalah karyawan dari anak perusahaan jasa marga, tapi kemudian ada penyelesaian lain ini penyelesaiannya menggunakan mediasi," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement