REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, masa depan KPK akan sangat dipengaruhi oleh hasil seleksi calon pimpinan yang sedang dilaksanakan saat ini. Oleh karena itu, KPK mengajak semua pihak untuk mendukung proses seleksi ini agar dihasilkan calon-calon yang benar-benar memiliki sikap dan nilai antikorupsi.
"Sehingga, mereka yang terpilih nanti dapat memimpin upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK secara lebih efektif dan efisien, dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/6).
Terkait dengan kriteria, lanjut Febri, terdapat lima nilai dasar pribadi yang diuraikan di sana, yaitu: Religiusitas, Integritas, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan atau yang disingkat (RI-KPK).
Faktor integritas dan independensi juga menjadi poin yang akan digunakan KPK dalam memberikan informasi tentang rekam jejak para calon pimpinan. Misal: aspek Integritas yang mencakup kepatuhan terhadap hukum, konsisten pada nilai kebenaran, jujur dan memiliki reputasi yang baik.
Karena, loyalitas kepada institusi dan visi misi KPK dengan mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas merupakan bagian dari poin Integritas. Sehingga, darimanapun asal dan latar belakang calon pimpinan KPK, diharapkan hal tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas nantinya.
"Demikian juga dengan sikap yang tegas terkait gratifikasi dan pelaporan kekayaan secara benar melalui mekanisme LHKPN, sesuai aturan yang berlaku," kata Febri.
Karena, penyelenggara negara wajib melaporkan seluruh hartanya, tidak ada yang disembunyikan dan melaporkan secara periodik. Aspek Independensi kelembagaan KPK juga hal krusial yang perlu diperhatikan sebagaimana diatur di Pasal 3 UU KPK, yaitu: lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
"Bekerja secara independen dan menjauhkan diri dari konflik kepentingan merupakan aspek mutlak yang perlu diterapkan oleh KPK," tegas Febri.
Karena jika dilihat dari karakter korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan, maka dalam pelaksanaan tugasnya KPK wajib terbebas dari kepentingan atau pengaruh kekuasaan manapun. Karena itu pulalah misalnya saat ini KPK tidak akan melihat afilias atau latar belakang politik dari pihak-pihak yang diproses.