REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto menilai, pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlalu percaya diri dalam sidang lanjutan sengketa perolehan hasil pemiihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Selasa (17/6) ini.
Menurutnya hal tersebut terlihat dari bagaimana tim hukum KPU hanya mengemukakan 10 persen dari 300 lembar jawabannya. "Kalau dibaca jawabannya itu sebagian besar merujuk pada aturan permainan di undang-undang. Sebenarnya kalau begitu narasinya cuma sekitar di bawah 30 halaman," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (18/6).
Oleh karena itu, Bambang menganggap kuasa hukum KPU telah gagal meyakinkan masyarakat. Sebab menurutnya publik juga perlu tahu jawaban KPU secara menyeluruh.
"Karena MK ini sidang untuk meyakinkan publik. Kalau meyakinkan pemohon apalagi gitu lho?," ujarnya.
Selain itu mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyebut KPU gagal meyakinkan pihak pemohon dari tanggapan jawaban yang dibacakan dalam persidangan. Tidak hanya itu, Bambang menilai jawaban KPU juga kurang memuaskan bagi Mahkamah Konstitusi.
"Saya khawatir dia (KPU) gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi," ucapnya.